Inimedan.com’Tebingtimggi
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku kepemilikan ekstasi Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.45 Wib di Jl. Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di dekat kafe Ray Inn.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (1/9/22) membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan melalui pers releasenya.
Dalam keterangannya Kasi Humas AKP. Agus Arianto mengatakan bahwa terduga pelaku adalah Inggi Virgiawan Saragi alias Inggi (24) pemuda yang merupakan tamatan SMP warga Jl. SM. Raja Gg. Muttaqin Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 9,90 gram.1 (satu) buah plastik klip transparan besar. 6 (enam) bungkus plastik klip transparan. 1 (satu) buah kotak rokok Evo warna biru hitam.1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, jelas Kasi Humas.
Juga dijelaskannya tentang kronoligis penangkapan dimana personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di sekitar lokasi kafe Ray Inn.
Kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyeldiikan di sekitar TKP dan kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan berada di lokasi tersebut tepatnya di belakang bengkel sepeda motor.
Lalu petugas mendatangi laki-laki tersebut, dan pada saat yang bersamaan petugas melihat laki-laki tersebut pergi mengendarai sepeda motornya dan kemudian pada saat petugas mendatangi laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menjatuhkan barang bukti tersebut.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingyinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.*zul#