Miliki Sabu, 3 Warga Batubara Ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi

inimedan.com-Tebingtinggi.

Diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, tiga pria warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satres Narkiba Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara.

Ketiga pelaku yakni, RS alias Bana (26) warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabuparen Batubara, DI alias Dedi (31) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kabupaten Batubara dan Sd alias Bongkok (39) warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.

Para pelaku narkoba ini dapat diringkus setelah polisi menyamar dengan berpura -pura mengajak pelaku tukaran ekstasi dengan sabu.

“Ketiga pelaku ditangkap, Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan, para pelaku berhasil ditangkap setelah Polisi melakukan undercover atau penyamaran. Saat itu Polisi menghubungi pelaku DI alias Dedi dan berpura-pura menawarkan narkotika jenis pil ekstasi kepada Dedi dengan ditukar sabu. Setelah disepakati dan saat pelaku menyerahkan sabu tersebut, Polisi yang menyamar langsung menangkap para pelaku.

Dari penangkapan itu, Lanjut Agus Arianto, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram.

“Saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mako Satres Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *