Inimedan.com-Tebingtinggi.

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, membekuk terduga 2 pelaku tindak pidana narkotika Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 00.20 Wib,Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, persisnya di sebuah warung kosong yang sudah tidak dipakai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Selasa (19/4/2022) dalam pres releasenya membenarkan penangjapan tersebut.
Terduga pelaku tersebut antara lain Fahri Sulana Pane alias Farid (26) dan Muhammad Izharuddin Harahap alias Izar (31) yang keduanya merupakan warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota. Tebingtinggi, kata Agus.
Penangkapan pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 00.20 wib,telah dilakukan penangkapan terhadap Farid dan Izar yang mana saat itu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol — 1 jenis shabu, dan tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung yang sedang tidak digunakan untuk berjualan yang berada di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Awalnya kedua tersangka sedang duduk-duduk bersamaan di warung tersebut namun saat hendak ditangkap, tersangka Farid berlari ke belakang warung dengan membawa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang mana sebelumnya barang bukti tersebut berada di meja tempat kedua tersangka duduk.Sedangkan tersangka Izar tetap duduk saat diamankan dan ditangkap.
Setelah berhasil menangkapan tersangka Farid, ditemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan tersangka yang mana berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,(delapan puluh lima ribu rupiah) yang dikeluarkan tersangka dari kantong saku depan sebelah kiri celana yang digunakan tersangka dan dibuang tersangka ke lantai semen belakang warung tersebut kemudian setelah itu dibuka dan diperlihatkan kepada tersangka yang mana setelah dibuka kotak rokok surya gudang garam tersebut didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya ada berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian kedua tersangka dipertemukan , dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka Farid menerangkan bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut didapat dari tersangka Izar dan memang diakui tersangka Izar.
Petugas pun menggeledah tersangka Izar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone,1 (satu) buah kotak rokok, uang senilai Rp. 758.000,(tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut, kata AKP. Agus.
Kepada kedua tersangka pasal yang dipersangkakan berupa pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, terang Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*ZUL#