Miliki Sabu Warga Jalan Toba Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

inimedan.com-Tebing Tinggi

Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 23.00 wib, diJln.Imam Bonjol Gang Jengki Kel.Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas PolresTebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Sabtu (8/4/23) membenarkan penangkapan tersebut yang diketahui bernama RMSS (35) warga Jln.Toba no.1 Lk.IV Kel.Satria Kec.Padang Hilir.

Dari tangan terduga pelaku ini ini dimankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram. 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai senilai Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah), kata Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyatakat bahwa di Gang Jengki, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung menuju ketempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki laki yang sedang duduk seorang diri dibawah pohon cokelat. Pada saat petugas datang dan hendak mengamankan laki laki tersebut, petugas melihat laki laki tersebut membuang sesuatu benda menggunakan tangan kanannya barang bukti yang diamankan tersebut.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni elanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Kasi Humas.*Zul/Bul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *