inimedan.com-Medan.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Medan Modesta Marpaung SKM menyebut menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dijadikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab, dengan adaanya Perda dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan para pedagang.
Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM (foto) dalam paripurna dewan dalam pendapat Fraksi DPRD Medan terkait Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan di ruang rapat paripurna gedung dewan, Selasa (25/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Juga hadir pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota para dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Ir Wiria Alrahman dan pimpinan OPD serta para Camat.
Disampaikan Modesta Marpaung, selain meningkatkan kesejahteraan PKL, Ranperda juga dapat menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Juga nantinya, pedagang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas dalam melaksanakan aktivitas khususnya dalam pemanfaatan ruang karena selama ini kerap menggunakan badan jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya sehingga terganggunya fungsi ruang publik.
Maka dengan adanya Perda akan diatur secara jelas dan tegas sebagai bagian dari penataan ruang, pembinaan PKL dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berkesinambungan sebagaimana konsep Medan berkah yang mebawa berkah bagi segenap lapisan masyarakat.
Selanjutnya Fraksi Golkar memberikan masukan terkait Perda, yakni dengan Penetapan zonasi aktivitas di PKL Kota Medan harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan/ekologi dan keindahan kota. Begitu juga akan dapat menjamin secara tegas dan jelas zonasi aktivitas bagi PKL di Kota Medan, mewujudkan penataan ruang yang memperhatikan keseimbangan lingkungan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman warga Kota Medan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pengaturan zonasi PKL diharapkan dapat membina dan memberdayakan ekonomi kerakyatan khususnya sektor informal seperti PKL sehingga dapat mewujudkan Kota Medan yang aman, bersih serta menjadikan kota wisata yang bermartabat dan membawa berkah bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Kemudian Modesta berharap agar Walikota Medan dapat segera menerbitkan peraturan Walikota terkait lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi sebagaimana yang tertera pada Ranperda. Pemerintah Kota Medan harus segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.
Sementara itu, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.
Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.
Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang..*di#