Inimedan.com-Labuhan Deli. | Ninawati terdakwa dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16:23 WIB, akhirnya sidang di PN Lubuk Pakam yang bertempat sidang di Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan Kelurahan Martubung, kota Medan.
Pantauan IniMedan di lokasi, Ninawati tanpak duduk di kursi pesakitan dihadapan Majelis Hakim diantaranya David SH, Hendrawan SH dan Erwinson SH. dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.
Disebutkan, sebelumnya Ninawati terus mangkir dari jadwal persidangan dengan alasan sakit.
JPU Martin Pardede SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan.
Ninawati sebelumnya ditangkap pada 21 Maret 2024 lalu, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob. Penangkapan Nina ini bermula dari laporan seorang pengusaha kilang belas bernama Afnir.
Afnir mengaku telah ditipu Nina hingga Rp.13 miliar. Anaknya juga yang dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), tak kunjung diterima.
Wartawan Sempat Dilarang Mengambil Poto
Wartawan saat akan mengambil poto sempat dilarang oleh Majelis Hakim dengan alasan harus meminta ijin terlebih dahul, walau posisi wartawan berada diluar ruangan sidang (depan pintu masuk ruang sidang-red), oleh majelis hakim.
“Siapa kamu darimana, mengapa mengambil vidio tidak ada ijin dulu, ” ucap Majelis Hakim tersebut. *topas#