inimedan. com-Taput.
Jangan main-main dengan narkoba, akibatnya pasti fataal.Seperti halnya yang menimpa warga Tarutung baru-baru ini. Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput akhirnya berhasil menjebloskan KS, alias Ken, ( 43 ), warga Simaungmaung dolok, kelurahan Hutatoruan XI, kecamatan Tarutung, Taput ke sel tahanan Polres Taput.
Ken, disinyalir merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di bonapasogit kabupaten Taput itu, berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan narkoba, dari perbatasan Sumut -Riau tepatnya di kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labuhan Batu, Selasa, (19/9). Dia tak berkutik ketika disergap tim Sat Reskrim Narkoba.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersangka Kennedi Sibarani alias Ken tersebut.
Santoso menjelaskan, tersangka Ken sebenarnya sudah merupakan target operasi Polres Taput dimana dirinya sudah merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) setelah beberapa bulan yang lewat, 2 orang anggota jaringannya sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Taput berhasil ditangkap.
Ken yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haram nya, membentuk satu sindikat dan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur sempat membuat kita kesulitan untuk menangkapnya, terang Santoso sebagaimana dirilis Humas Polres Taput AKP W. Barimbing, Senin ( 25/9).
Modus operasional komplotan itu cukup massif dan terstruktur, dimana jaringan yang dipelihara selama beroperasi selalu di pantau oleh intelijen khusus yang dibentuknya , untuk mengawasi gerak-geriknya apakah bisa diyakini atau tidak. Diantara sesama jaringan pengedarnya, tersangka Ken saat transaksi selalu di belakang layar dan masih ada orang yang dipercaya untuk menemuinya. Artinya permainan bisnis haramnya dijalankan sangat licik dan diyakini safety ( aman ).
Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat akan dilakukan perburuan hingga membuahkan hasil, imbuh Santoso.
Alhasil, posisi tersangka pun akhirnya bisa terpantau dan perburuan pun dilakukan dan berhasil menangkap tersangka. Setelah ditangkap dari perbatasan Sumut-Riau, ia langsung diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah beroperasi sebagai bandar narkoba beberapa tahun di wilayah Taput. Awalnya, dirinya menjual narkoba jenis ganja namun pernah di tangkap oleh polres Taput dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun. Setelah keluar bulan Pebruari 2022 lalu, mungkin merasa keuntungan terlalu kecil dari ganja lalu beralih ke jenis sabu-sabu karena keuntungan yang lebih menjanjikan.
Satu bulan setelah keluar dari penjara, tersangka menjalin komunikasi dengan mitra bandar sabu-sabu di Medan. Proses satu minggu menjalankan bisnis itu di Taput dengan hasil yang memuaskan, ia kembali berbelanja lagi.
Bisnis haram itu mulai sukses di Taput, lalu belakangan membentuk sindikat dan jaringan baru yang layak di percaya.
Berikutnya setelah sindikat dan jaringan sudah rapi, tersangka berbelanja ke Medan tiap minggu dengan omzet rata-rata 100 gram ( 1 Ons ). Liciknya lagi permainan tersangka, saat di tangkap semua alat pendukung menjalankan bisnisnya berupa HP dan uang tidak ada di tangan tersangka. Semuanya di pegang oleh jaringan yang dipercayanya. Setelah dicek nomor rekening tersangka ke bank melalui surat resmi Polres Taput demi kepentingan penyidikan , transaksi keuangan di rekeningnya hampir Rp 200.000.000 juta ( Dua ratus juta rupiah ) per bulan.
Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensif di polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berhasil menangkap sel-sel lain agar peredaran narkoba di Taput bisa berakhir,” terang Santoso. *le#