Inimedan.com – Simalungun

Oknum Pangulu dan Perangkat Nagori di Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara sudah tiga bulan tidak menerima Honor/Gaji (Penghasilan Tetap) dan Biaya Operasional Kantor akibatnya roda Pemerintahan Nagori berjalan terseok – seok alias terancam lumpuh.
Hasil keterangan kalangan Perangkat Nagori menyebutkan, jumlah Pangulu di Kabupaten Simalungun mencapai 386 orang, belum termasuk Perangkat Nagori, yakni Sekretaris Nagori, Kaur Nagori, Gamot, LPMN dan Maujana.
Pangulu, Sekretaris Pangulu, LPMN, Kaur Pangulu dan Maujana sejak bulan Januari sampai Maret tidak terima Honor sebab Anggaran Dana Nagori (ADN) tahun 2021 belum dibayar Bagian Keuangan Kabupaten Simalungun, demikian juga Operasional PKK dan Biaya Umum
Untuk menutupi kebutuhan Kantor seperti membeli Alat Tulis Kantor, Perawatan Kenderaan Dinas, Perjalanan Dinas, Perawatan Kantor maupun Honor Perangkat Nagori Pangulu terpaksa mendahulukan dengan cara meminjam uang kepada teman terdekat/famili.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Simalungun Benson Daminik, Selasa (6/4) di Cafe Bina Jalan Surabaya Kota Siantar ketika bincang – bincang dengan Wartawan membenarkan Pangulu beserta jajaran Nagori belum ada terima Honor atau Dana Penghasilan Tetap dari Pengelola Keuangan Nagori Pemkab Simalungun.
Peraturan Bupati (Perbup) telah ditanda tangani Bupati Simalungun tapi saat ini usulan Anggaran Pendapatan Belanja Nagori belum semua selesai dibuat oleh Pangulu masing – masing Nagori sehingga Penghasilan Tetap Perangkat Nagori belum dapat dibayarkan.
Dasar pembayaran adalah jumlah usulan Anggaran Pendapatan Belanja Nagori (APBN) setiap Nagori. Sedangkan salah satu Peraturan Bupati tentang Nominal Pagu Anggaran Pendapatan Belanja Nagori sampai hari ini belum diterbitkan dengan alasan tak mengetahui berapa Pagu Anggaran Belanja yang dibutuhkan tiap – tiap Nagori.
“Saya sendiri sebagai Ketua Asosiasi baru kemarin menyampaikan usulan Anggaran Belanja Nagori ke Bagian Keuangan Pemkab Simalungun. Apa bila Bupati Simalungun tak merealisasi Tunjangan, Honor Pangulu dan Perangkat Nagori berarti Bupati dikategorikan gagal,” ujar Benson Damanik. (TP)