Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP) sampaikan terima kasih kepada warga daerah pemilihan III Kota Medan. Karena Doa dan pilihan masyarakat, Paul terpilih kembali dan akan dilantik 17 September nanti menjadi anggota DPRD Medan 2024-2029.
“Terima kasih Bapak – Ibu sekalian, karena dukungannya saya terpilih dan mudah mudahan September nanti akan dilantik kembali anggota DPRD Medan untuk periode selanjutnya. Semoga kita sehat senantiasa dilindungi Tuhan,” sebut Paul Simanjuntak.
Ucapan rasa syukur itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sidomulyo Gg Danar III, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (10/8/2024) siang.
Ditambahkan Paul yang juga bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan itu, ke depan Dianya mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kesehatan seiring program Pemko Medan terkait Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).
“Saat ini Pemko Medan memberikan program UHC JKMB yakni warga Medan yang memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di Rumah Sakit. Warga perlu memahami dan mendukung program itu,” papar Paul.
Paul juga tetap mengajak kepada masyarakat bila ada kendala dan masalah apa saja terutama pelayanan masyarakat agar dapat mendatangi rumahnya sendiri sekaligus rumah aspirasi di Jl Sei Kera 165 Kecamatan Medan Timur.
“Kalau ada keluhan dan masalah silahkan datang ke rumah, setiap hari kerja tetap buka dan staf saya selalu ada di rumah menampung aspirasi, lalu memfasilitasinya tanpa ada pungutan, ” tutur Paul seraya menyebut kendati sudah lewat tahun politik Dianya tetap terus menampung aspirasi warganya.
Adapun yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 yakni pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper Lurah PBD 2 Anto Syahputra, mewakili Kecamatan Medan Timur Gunung P, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. *di#