Pebisnis Trenggiling dan Burung Rangkong Ditangkap Petugas Polres Taput

Pebisnis Trenggiling dan Burung Rangkong Ditangkap Petugas Polres Taput
inimedan. com-Taput.
Harga sisik trenggiling dan paruh burung rangkong  ternyata sangat mahal. Pada hal kedua satwa itu termasuk yang dilindungi. Mungkin itu sebabnya, ada orang yang tergiur menjalankan bisnis kedua satwa tersebut.  Polres Tapanuli Utara telah mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput, Sabtu (6/8).
 Kapolres AKBP Johanson Sianturi didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul dan Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut Selasa siang (9/8) menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 milliar,  di Mapolres Taput,  Tarutung. Dua orang pelaku diamankan, masing-masing LRS (33), berstatus karyawan honorer dan beralamat di Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling dan S (44) , wiraswasta, beralamat di Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh sebagai pelaku bisnis paruh rangkong gading, sebagaimana diungkapkan Kapolres AKBP Johanson Sianturi.
Kapolres menyebut, tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Mayjend DI Panjaitan, depan SPBU BPS Hutabarat, Tarutung. Sementara tersangka S diamankan hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung, Taput. “Benda illegal bernilai Rp 2,1 miliar ini rencananya akan mereka jual ke Cina,” kata Kapolres.
Kepala Seksi Wilayah IV Tarutung BBKSDA- Sumut, Manogot Lumbantoruan, mengatakan, pelaku dijerat UU Nomor 5 1990 pasal 21 ayat 2 huruf A dan B; junto pasal 40 ayat 2 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Artinya setiap orang dilarang menguasai, memiliki dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian bagiannya,”  Manigor menjelaskan. Kalau dilanggar, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, ujarnya.
Berapa populasi kedua satwa dilindungi ini di Taput dan habitatnya dimana saja?” Angka detailnya belum kita hitung, tetapi yang pasti titik keberadaan satwa ini hampir di setiap hutan di wilayah Taput,”kata dia.
Disebutkan, kronologi kasus sisik trenggiling ini terjadi, Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU di Tarutung.
Kemudian petugas bersama  tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung, Taput, dan sekira pukul 13.00 WIB , pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik trenggiling.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut  menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 kilogram .Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 juta/kg, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 milliar.
Atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 (satu) orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk  proses pemeriksaan.  Dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di kota Tarutung selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung.
Sekira pukul 18.20 WIB, hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 (satu) tas ransel, selanjutnya pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput  menemui orang tersebut dan  menanyakan isi dari tas ransel tersebut, selanjutnya setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung rangkong Gading sebanyak 10 buah.
Ternyata nilai harganya cukup fantastis. Dari keterangan tersangka harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta per kepala burung rangkong atau diperkirakan bernilai Rp 500 juta. Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar dengan perincian sisik trenggiling Rp 1,6 miliar dan paruh burung angkong gading Rp 500 juta.
Rencananya keduanya akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina. Polisi  langsung mengamankan seorang pelaku yang membawa paruh burung rangkong gading tersebut ke Kantor Polres Tapanuli Utara untuk diperiksa.
Sementara itu L. Simanjuntak seorang pemerhati lingkungan hidup menyebut, perlunya sosialisasi tentang hewan/satwa yang dilindungi sesuai undang-undang dilakukan lebih intensif, agar warga memahami mana yang dilindungi dan mana yang tidak. Agar warga lebih berhati-hati dan ikut berperan mengawasi jika ada bisnis satwa yang dilindungi itu. *le#
Ket. Gambar: Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi memberi keterangan pers ( ist )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *