Inimedan.com-Batu Bara | Pejabat Bupati Bahas Istana. Istana kerajaan Melayu Pesisir yang berada di Kabupaten Batu Bara, Istana Niat Lima Laras, yang berlokasi di Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, akan ditetapkan sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batu Bara.
Pejabat Bupati Bahas Istana. Hal itu dibahas saat silaturahmi Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M., bersama para Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras yakni Dato’ Muhammad Azminsyah, Dato’ Saifuddin, Dato’ Yuda Bakti dan lainnya. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/03/2024).
Pada pertemuan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan para Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap perencanaan dalam hal penataan Istana Niat Lima Laras tahun 2024.
Adapun penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung. Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal itu dimaksudkan untuk merevitalisasi bangunan Istana Niat Lima Laras yang sudah rusak dimakan usia dan pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya agar budaya yang ada di Kabupaten Batu Bara tetap terjaga.*mar#