Inimedan.com-Deli Tua.
Faisal Andri Karosekali (38), warga Jalan Sempa Jaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap polisi karena mencuri di rumah milik, Matius Jhon Roberto (25), warga Jalan Karya Wisata 1, Gang Karya Bersama, No.50, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, (14/03/2021). Faisal Andri Karosekali ditangkap polisi setelah korbannya membuat laporan ke Polsek Deli Tua dengan Nomor LP/267/III/2021/SPKT/Sekta Delta.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, kepada wartawan, Jumat (19/03/2021) siang menjelaskan. Peristiwa bermula pada Kamis (11/03/2021), ketika itu korban pergi keluar kota selama 4 hari dengan meninggalkan rumah miliknya yang berada di Jalan Karya Wisata 1, Gang Karya Bersama, No.50, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dalam keadaan kosong (tanpa berpenghuni).
Kemudian pada Minggu (14/03/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB, korban kembali ke rumahnya. Namun, sesampai di depan pintu pagar rumahnya, korban terkejut. Sebab, melihat pintu pagar rumahnya sudah terbuka lebar, sedangkan gembok pintu pagar rumah sudah berada di bawah dan engsel pintu pagar dalam keadaan rusak. Curiga dengan kejadian itu, korban pun buru-buru masuk dan memeriksa keadaan rumahnya, terangnya.
Pada saat itu korban melihat, bahwa 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King, tahun 2003, warna hitam, dengan No. Pol. BK 5679 BQ miliknya yang diparkirkan di teras samping rumahnya pun telah tiada. Kemudian korban memeriksa ke dalam rumahnya, ternyata 1 unit Laptop merk Accer warna hitam yang diletakan diruang depan rumahnya pun sudah tiada. Begitu juga dengan 1 buah Max Book merk Aple warna silver, juga telah lenyap. Curiga ada tamu tak diundang yang telah masuk ke rumahnya, lantas korban pun memeriksa pintu belakang rumahnya. Ternyata malingnya masuk lewat pintu belakang. Hal itu terbukti, karena kunci pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Merasa dirugikan, korban pun langsung mendatangi Polsek Deli Tua, guna membuat laporan secara resmi.
Atas laporan korban, petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mencari saksi-saksinya. 3 hari melacak keberadaan pelaku, selanjutnya pada Rabu (18/03/2021) sore, sekira pukul 18.00 WIB, Unit Resrim Polsek Deli Tua mendapat informasi dari korban yang mengatakan, bahwa pelaku telah berhasil diamankan Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo. Atas informasi itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit lll, Ipda Syawal Sitepu, langsung meluncur ke Polsek Berastagi dan mengamankan tersangka dan mengintrogasinya, ujarnya.
Dalam introgasi yang dilakukan petugas, tersangka Faisal Andri Karosekali mengaku, bahwa tersangka mencuri di rumahnya Matius Jhon Roberto bersama dengan Devi Indah Sari (DPO). Sedangkan hasil curiannya telah dijual melalui perantara yakni, Andika Putra Ginting (32), warga Desa Kuta Gadung, Kecamatan Berastagi, Kabupatem Tanah Karo. Selanjutnya polisi mengamankan Andika Putra Ginting guna menunjukan dimana barang curian tersebut dijualnya. Kenudian berhasil mengamankan penadahnya yakni, Josef Purba. Selanjutnya para tersangkanya dan barang buktinya (BB), diboyong ke Mako Polsek Deli Tua, guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (SD)
Teks Foto:
Para tersangka dan barang bukti. (SD)