Inimedan.com-Tanjung Balai

Berawal dari datangnya surat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edward Syah kepada pihak manajemen Tresya Hotel, tentang Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP), dengan nomor : 503/179/DPMPTSP/2021, tanggal 28 Januari 2021.
Toga Sitorus pemilik Tresya Hotel kepada wartawan saat konferensi pers, di Hotel Tresya, Jalan Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu(30/01/2021), mengatakan, saya sangat kecewa dengan surat yang diterbitkan DPMPTSP kota Tanjung Balai, kami dilarang untuk melakukan kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.
Apa salah saya sehingga surat ini terbit, “Padahal usaha saya sudah memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), bahkan kamuh mendapat penghargaan dari Wali Kota Tanjung Balai pada tahun 2019,” sebut Toga Sitorus.
Tanpa pemberitahuan kepada pihak kami terlebih dahulu, maupun menghadiri undangan rapat bersama forkopimda, tiba-tiba surat datang kepada kami yang diserahkankan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edward Syah didampingi Sekdako Tanjung Balai, Yusmada, OPD, pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021, sekira pukul 15.00 Wib, mereka datang ke Hotel Tresya melalui pintu yang sengaja kita ditutup.
Sementara pihak kami telah menyiapkan pintu masuk yang dijaga security, dilengkapi dengan tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh terhadap tamu yang datang, untuk menghindari penyebaran covid-19, Pungkas Toga. (SB)