Pemkab Batu Bara Ingatkan Perusahaan Agar Menyusun  Standar Teknis Pengelolaan Limbah B3

inimedan.com-Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, mengingatkan kepada perusahaan atau pelaku usaha agar menyusun standar teknis atau rincian teknis pengelolaan limbah B3.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Batu Bara, Frans Siregar saat acara Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah B3, di Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/3/2023).

Frans mengatakan, standar teknis atau rincian teknis pengelolaan limbah B3 perlu disusun dan diajukan persetujuannya ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, terlebih apabila izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan saat ini habis masa berlakunya.

“Hari ini kita hadirkan narasumber dari Provinsi Sumatera Utara. Kita harap melalui kegiatan ini pengetahuan para pelaku usaha dalam pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan semakin baik,” katanya.

Asisten II Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Khairul Anwar menuturkan, saat ini si Kabupaten Batu Bara telah banyak berdiri usaha industri, rumah sakit dan juga klinik. Usaha atau kegiatan itu tentunya berdampak kepada lingkungan sekitar.

limbah yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan manusia.

Sejalan dengan perkembangan industri dan pemenuhan kebutuhan manusia yang semakin meningkat pula jenis dan volume limbah B3 yang terbuang ke lingkungan, dampak negatif akibat pencemaran limbah B3 terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup semakin nyata.

“Maka dari itu, pemerintah daerah perlu menggelar sosialisasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah B3. Tujuannya adalah memberi pemahaman kepada pelaku usaha akan bahanya limbah B3 dan bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.

Sementara, Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Persampahan. Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara, Zico F Silalahi dalam paparannya menjelaskan, tentang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.(fiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *