Pemkab Sergai Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Inimedan.com- Sei Rampah.
Guna pelaksanaan prioritas pemanfaatan dana desa bagi kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa Bersama, Embung, Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan dan Sarana Olahraga Desa, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerjasama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (8/8).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Darma Wijaya, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Ramses Tambunan, M.Si, Nara Sumber dari Kementrian Desa PDTT, Kabag Perencanaan Ditjen PDTU Kemendesa Tengku Elwin Hamzah, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Joni Panjaitan, perwakilan KPPN Tebing Tinggi, Kadis PMD Drs. Dimas Kurnianto, SH, perwakilan OPD, Perwakilan Yayasan BITRA Indonesia, para Camat dan Kepala Desa se-Sergai.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pengalokasian dana desa yang tepat sasaran dan sesuai prioritas penggunaan dana desa yang telah ditetapkan Kementrian Desa PDTT yang diatur dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dimana BUMDesa sebagai salah satu prioritas yang sampai saat ini telah terbentuk 52 BUMDesa di seluruh Kabupaten Sergai.
Lebih lanjut dikatakan Bupati bahwa Pemkab Sergai terus mendorong dan mendampingi desa-desa untuk membentuk BUMDes yang sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki serta bagi BUMDes yang telah terbentuk diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa serta menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa, terang Bupati.
Terkait telah dimilikinya 6 orang tenaga ahli, 34 pendamping desa dan 40 orang pendamping lokal diseluruh Kabupaten Sergai dengan tugas pokok mengawal implementasi Undang-Undang Desa, diharapkan penggunaan dana desa tersebut dapat terkawal sekaligus mendampingi pengelolaannya agar tujuan awal dana desa sebagai upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada dapat tercapai dengan sukses, imbuh Soekirman.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Soekirman berharap pengelolaan dana desa tersebut berprinsip “Money Follow Priority Program” yang artinya pengalokasian anggaran mengikuti program pembangunan yang prioritas. “Dengan diadakan sosialisasi ini maka para Kepala Desa se-Sergai selaku penanggungjawab dana desa tersebut dapat terhindar dari masalah hukum karena pengalokasiannya tepat sasaran”, pungkas Bupati Soekirman.
Sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Dimas Kurnianto, SH dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar para Kepala Desa memahami tentang mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Diharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi ini ke 237 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini nantinya mampu mengelola Dana Desa sesuai peraturan Kemendes PDTT tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa agar dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik”, jelas Dimas.
Acara diisi dengan penyampaian materi “Kebijakan Percepatan Pelaksanaan 4 Kegiatan Prioritas Tahun 2017” serta “Empat Kegiatan Prioritas Pembangunan Desa dan Percepatan Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya” yang disampaikan Yulianto selaku Penanggung Jawab Kebijakan Strategi Menteri Bidang Prukades dan Winarno Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Ditjen PPMD. (nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *