Pemko Diminta Segera Berlakukan Perda MDTA

Inimedan.com-Medan.

Kualitas dan kompetensi para pengajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) harus terus ditingkatkan. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang MDTA.

Permintaan tersebut dilontarkan H.Daud, salah seorang warga ketika mengikuti sosialisasi perda tersebut, yang digelar anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, Selasa (5/3) di Jalan Denai Gang Buntu, Medan Denai.

Menurut dia, saat ini minat siswa untuk belajar MDTA masih minim. Itu sangat kita rasakan. Tentunya banyak faktor yang harus terus dibenahi agar ke depan MDTA menjadi sarana yang diinginkan masyarakat,” ucap Daud.

Kompetensi pengajar misalnya, kata Daud, harus menjadi salah satu faktor yang diperhatikan keberadaanya.“Sekolah sudah gratis, tapi tetap saja minat siswa belajar di MDTA masih minim. Mungkin ini karena kompetensi para pendidik yang masih kurang,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, mengatakan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang MDTA ini patut diapresiasi. “MDTA ini adalah sekolah non formil khusus bagi siswa yang beragama Islam. Kita sangat berharap ke depannya MDTA dapat meningkatkan kapasitas siswa muslim di Kota Medan, baik secara emosional maupun spritual,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan jika ada masyarakat yang ingin membuat MDTA, dapat langsung berkoordinasi. “Insya Allah akan kami bantu untuk pengurusan administrasi nya,” jelasnya.

Jika MDTA ini ada, lanjut Deni, kita berharap lima tahun ke depan anak-anak sudah melek Alquran, sehingga tingkat religius anak-anak di Kota Medan juga akan semakin tinggi.

“Jika mereka sudah paham isi Alquran, diharapkan tawuran yang kerap terjadi antar sekolah pun bisa berkurang. Karena itu kita minta Pemko Medan agar mengeluarkan Perwal untuk MDTA agar Perda ini bisa segera diterapkan,” katanya.

Dia mengungkapkan, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. “Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi  anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama,” umgkap Deni.

Sebab, lanjutnya, dalam Perda tersebut ada pelajaran Alquran, hadist, fiqih, praktek ibadah, sejarah Islam dan bahasa Arab.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” katanya.

Lebih lanjut Deni mengatakan, perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

“Jadi bagi anak yang beragama islam ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP.Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun, “jelasnya. (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *