Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Pemko Medan untuk tidak tangung-tanggung dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Penanganan dan pemberian bantuan kiranya ditindaklanjuti bila perlu berkelanjutan hingga tuntas sampai mandiri.
Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Eka Suka, Sp Jl Eka Suka 9, Kelurahan Gedung Johor, Krcamatan Medan Johor, pada Sabtu (14/9/2024) siang.
Penanganan kemiskinan itu misalnya untuk bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kota Medan harus fokus berupa pemberian bantuan modal usaha dan pendidikan atau pembinaan.
“Pelaku usaha yang dibantu modal untuk pengembangan usahanya harus ditindaklanjuti perkembangannya hingga pemasaran barang hasil produksinya. Tentu bila ada yang kurang supaya dievaluasi,” ujar Sukamto.
Begitu juga penanganan warga prasejahterah yang lain, seperti anak pengemis dan gelandangan atau pedagang asongan di persimpangan jalan. “Bila mereka ditertibkan harus diberi solusi hingga mereka dapat hidup mandiri dan mendapat lapangan kerja. Yang pasti, terjadi kemiskinan karena pengangguran dan sulitnya lapangan kerja,” kata Sukamto.
Untuk itu, Sukamto sangat berharap agar Pemko Medan fokus menangani warganya dalam pengentasan kemiskinan.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir di acara sosialisasi Perda, mewakili Dinas Sosial Suprida, mewakili Dinas Kesehatan dr Erianty Siregar, mewakili Kecamatan Medan Johor Sally M Vida, mewakili Kelurahan Gedung Johor Nola Nosra dan Muliadi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.*di#