
Inimedan.com-Tebingtinggi.
Pemerintah Kota Tebingtinggi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Fungsi dan Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam Pembangunan di Daerah”, Selasa (06/04/21) bertempat di Gedung Hj. Sawiyah Nasution Tebingtinggi.
Acara yang menerapkan protokol kesehatan ini, dibuka Wakil Wali Kota Tebingtinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, MM dan sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Mustaqpirin, S.H, M.H.
Wakil Walikota Tebingtinggi juga menyampaikan melalui kegiatan ini semoga dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang peran dan fungsi kejaksaan dalam Bidang Perdata dan TUN sehingga Pembangunan di Kota Tebingtinggi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan TUN. Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami fungsi dan kewenangan Kejaksaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan TUN dalam (setiap) pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga pembangunan di Kota Tebingtinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama tanpa ada permasalahan yang timbul baik pada saat pelaksanaanmaupun setelah kegiatan selesai dilaksanakan.” jelas Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota ini juga berharap kepada Kejaksaan Negeri selaku Pengacara Negara agar memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi dan dapat membantu tugas-tugas di Pemerintahan dan juga tercipta kerja sama yang baik di Bidang Perdata dan TUN terkhusus dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
Pada kesempatan ini Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin S.H, M.H. menyampaikan fungsi Kejakasaan kepada Pemerintah dalam Lingkup Bidang Pedata dan TUN antara lain Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum. Terkait Pertimbangan Hukum Bidang Datun terdapat 3 tindakan yang dapat diberikan oleh kejaksaan yaitu (1). Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan; (2). Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung; dan (3). Audit Hukum (Legal Audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.
Melalui fungsi dan peran yang dimiliki Kejaksaan ini maka Kejari Tebingtinggi melakukan sinergitas dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi agar proses Pembangunan yang dilakukan Pemko Tebingtinggi dapat berjalan dengan baik dan benar. Jika proses pembangunan berjalan dengan benar maka kita akan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kota Tebingtinggi, jelas Kajari.
Dijelaskan sebelumnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sudah menandatangani MoU tentang penanganan perkara Perdata dan TUN di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Melalui langkah ini diharapkan seluruh OPD dapat memanfaatkan keberadaan Kejakasaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan TUN dalam pelaksanaan kegiatan pada Perangkat Daerah sehingga pelaksana pembangungan dapat berjalan sesuai dengan program pembangunnan yg telah direncanakan.(sumber FB Diskominfo TT).*Zul#





