INIMEDAN-
Diduga sebagai Pencoblos “gadungan” dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bandar Klippah Kcamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, pangan suami istri (pasutri) dan dua warga lainnya penduduk Pasar Tembung diamankan warga, Selasa (19/4).
Setelah diamankan warga, pasangan suami istri (pasutri), dan dua warga Pasar Tembung itu diserahkan ke personil Polsek Percut Seituan.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan media ini, bahwa ke empat warga yang diduga pemilih gadungan itu, dalam menjalankan pesta demokrasi tingkat desa untuk pemilihan calon Kepala Desa di Desa Bandar Klippah, Kec Percut Sei Tuan. Selasa (19/4) siang pukul 11.00 Wib itu ketika mencoblos dengan menggunakan surat suara yang diperoleh dari Tim Sukses (TS) salah seorang calon.
Keempat pemilih ilegal tersebut masing-masing berinisial MS (45) dan istrinya R boru L (40), Ind (21), dan Her, 27, semuanya warga Jl. Arjuna, Pasar VII Desa Tembung.
Menurut keterangan ke-empat pencoblos ilegal itu datang ke kantor Balai Desa Bandar Klippah untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat suara yang diberikan salah satu tim sukses calon kepala desa.
Saat mereka sedang mencoblos, salah seorang warga mengetahui bahwa keempat pencoblos tersebut bukan warga Desa Bandar Klippah dan hanya bekerja di salah satu gudang di Desa Bandarklippah.
Berbekal informasi tersebut, ke empat pencoblos itu langsung di interogasi oleh panitia pemilihan kepala desa dan diketahui bahwa keempatnya bukan warga Desa Bandar Klippah melainkan warga Desa Tembung.
Salah seorang pemilih, Her mengaku bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang diduga oleh anggota tim sukses calon kepala desa untuk mencoblos nomor tertentu pada lembaran kertas suara dengan iming-iming akan diuruskan kartu tanda penduduk (KTP).
”Kami hanya disuruh untuk mencoblos nomor salah satu calon pada lembaran kertas suara dengan iming-iming akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jenis e-KTP. Selama ini kan kami belum memiliki KTP,” aku Her, tertunduk lesu, saat diperiksa dikantor polisi.[im-01]