Inimedan.com-Tebing Tinggi.
Dua pencuri kabel menara atau tower PT XL Axiata Site ID : B.985 Simalas, Tower ID :SUM-SU-SRH-1278 Site Adreas Kampung Kebun Sayur di Dusun I Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kab.Serdang Bedagai, ditangkap personel Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Rabu (31/5/2023) pagi.
Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada wartawan Kamis (1/6/23) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Dikatakanya bahwa, kedua pelaku pencurian kabel XL Axiata tersebut berinisial S alias Martel (43) dan MN alias Ucok (53) warga Dusun IV Kampung Krompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini terungkap Rabu (31/5/23) sekira pukul 05.30 WIB, saat kedua pelaku tertangkap tangan oleh penjaga tower Pak Sinaga yang kala itu langsung menghubungi Ari Ansyah (35) selaku CME Putra Mulia Telekomunikasi untuk datang ke TKP guna memantau dan selanjutnya menyerahkan kedua pelaku pencurian sekaligus membuat laporan ke Polsek Sipispis, kata AKP.Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pisau carter warna hitam dan merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa No. Polisi, 1 buah kunci Pas 17 dan 14, 1 buah tang potong dan 150 meter kabel Feeder warna hitam.
“Akibat kejadian itu PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta lebih,” ungkap Kasi Humas.
Dari keterangan kedua pelaku, kabel hasil curian itu akan dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, hingga kini proses hukum masih berlanjut, keduanya terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e dari KUHPidana,” tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#