Pencuri TBS Di Kebun Pabatu Ternyata DPO Polda Lampung

inimedan.com -Tebingtinggi.
Tertangkap pelaku DA yang melakukan pencurian TBS kelapa sawit oleh petugas pengamanan PTPN IV Kebun Pabatu  di areal PTPN IV Kebun Pabatu Afdeling III Blok 06 C Desa Naga Kesiangan Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai, pqda Kamis lalu (17/3/2022) sekira pukul 22.00 Wib, ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba, di jajaran Polda Lampung.
DA diserahkan petugas pengamanan PTPN IV Kebun Pabatu Sumardi Panggabean dan Muhammad Mustafa ke Polsek Tebingtinggi karena ketangkap tangan dalam pemcurian TBS tersebut.
Dan setelah diketahui latar belakang tindak pidana yang dilakukanya bahwa DA merupakan pelarian dari RTP Polsek Kemiling Polda Lampung pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 14.45 Wib, akhirnya dijemput jajaran Polda Lampung di Mapolsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi Polda Sumut, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Personel unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan serah terima tersangka berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Nomor : DPO / 05 / I / HUK.6.6 / 2021 / Subdit II / Dit. Res, Narkoba, tanggal 05 Januari 2021 bernama DA (28) seorang pengangguran beralamat di Dusun V Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa tersangka DA diserahkan kepada personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung yang diterima oleh Ipda Dani Setiawan S.Sos, MM dan Briptu Mawan Diansyah J., S.TP, MH di Polsek Tebingtinggi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Dijelaskan Kasi Humas setelah DA diserahkan ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, namun diperoleh informasi bahwa DA merupakan tahanan kasus Narkoba yang melarikan diri dari Polda Lampung.
Sehingga atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Jhon R Pelawi SH beserta anggota mencari informasi ke Polda Lampung, kemudian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Nomor : DPO / 05 / I / HUK.6.6 / 2021 / Subdit II / Dit. Res. Narkoba, tanggal 05 Januari 2021 An. DA, seterusnya dilaksanakan koordinasi untuk penjemputan tersangka, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.*ZUL,#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *