INIMEDAN-
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perllndungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provsu yang didakwa korupsi penyaluran dana hibah serta Bansos TA 1012-2013, di jadwalkan, Kamis (17/3) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Marsudin Nainggolan menjadwalkan menggelar persidangan terhadap terdakwa Eddy Sofyan, Kamis,17 Maret 2016,” ujar Humas PN Medan Erintuah Damanik kepada wartawan,Selasa.
Dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bansos TA 1012-2013 ini .
pihak penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Gubernur Sumut (Gubsu) non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perllndungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provsu, Eddy Sofyan.
Gatot disebut menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.
Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013. Ia menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait.
Perbuatan tersebut melanggar Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.
Eddy Sofyan dalam pencairan/pembayaran dana hibah melakukan verifikasi data/dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprovsu TA 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembaga penerima sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak. (@)