inimedan.com-Jakarta.

Saat ini panggung politik di Provinsi DKI Jakarta sedang diramaikan oleh adanya rencana pengajuan Hak interpelasi diusulkan sebanyak 13 orang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI dan Fraksi PDI Perjuangan untuk meminta keterangan kepada Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, terkait perhelatan Formula E yang ditargetkan digelar pada Juni 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah atau Sekretaris daerah DKI Marullah Matali.
Terkait dengan bergulirnya hak interpelasi tersebut, ternyata juga mendapatkan respon dari masyarakat Jakarta, diantaranya adalah dari Tom Pasaribu, SH, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), saat dihubungi wartawan, melalui telepon selulernya, Jumat, 20/8/2021 di Jakarta.
ia mengatakan mengenai pengajuan hak interpelasi tersebut, kalau untuk kepentingan hukum, maka
kasus formula E layak dilakukan dengan alasan hak interpelasi yang dilakukan membongkar dan membuka kasus formula E seluas-luasnya untuk memperkuat tindakan proses hukum lebih lanjut, namun kalau bertujuan hanya sebagai presure untuk mendapatkan proyek, sukses fee, atau honor dan kepentingan politik, percuma saja, hanya habis-habisin anggaran saja itu, ujung ujungnya hasil interpelasinya nanti menguap atau dibarter.
“Tapi kalau untuk meminta pertanggungjawaban Gub atas kebijakan dan pemborosan anggaran untuk dilanjutkan proses hukum ya silahkan. Jangan DPRD mengusulkan hak interplasi kalau tidak dilanjutkan dengan proses hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,ya,malu-maluin donk” tukas Tom Pasaribu,SH
Lebih lanjut ia mengatakan seandainya, dirinya menjadi Kajati, atau ketua KPK tanpa harus disuruh atau tekanan opini, sebagai penegak hukum akan meminta hasil audit Investigasi dari BPK, bila audit Investigasi BPK menyatakan ada kerugian negara, maka akan langsung menetapkan tersangka.
“Ya, Intinya pengajuan Hak Interpelasi tersebut harus serius, jangan ada tendensi kepentingan cari proyek dll, serta mesti sesuai aturan hukum yang sah”pungkas Tom Pasaribu,SH. *tri#.