Pengajuan hak Interpelasi tidak penuhi Kaidah,merusak Citra Parlemen DKI Jakarta

inimedan.com-Jakarta.
Teks Foto : Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun
 Hak Interpelasi adalah salah satu hak dimiliki oleh setiap anggota legislatif, akan tetapi dalam hal pengajuan nya  harus  memenuhi kaidah sesuai Dengan Pasal 27A undang-undang No. 22 tahun 2003 dan atau tatib DPRD, serta harus berdasarkan pada argumentasi tentang  apa yang menjadi pokok masalahnya,contoh bila yang dimasalahkan soal rencana kegiatan Pemda dki terhadap kegiatan Formula E apakah kegiatan tersebut sudah terselenggara atau belum.
Hal tersebut diungkapkan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada pers, Jumat, 27/8/2021 kemaren di sela sela acara vaksinasi di KNPI DKI Jakarta, Rawamangun Jakarta Timur.
“Apakah permasalahan penyelenggaraan balapan Formula E itu patut diduga menyengsarakan masyarakat Jakarta atau  tidak, kebijakan tersebut tidak memenuhi Azaz kepatutan kehidupan masyarakat Jakarta atau tidak, semua pertanyaan tersebut mesti di jawab tegas sehingga jangan asal bunyi dan cari perhatian donk”ucap Rudy Darmawanto
Menurut Rudy, kalau pengusulan hak interpelasi tersebut, niatnya politis, dan tidak berdasarkan pada membela kepentingan kemaslahatan warga Jakarta, serta tidak mematuhi kaidah hukum yang berlaku di negeri ini, maka usulan tersebut wajar dan patut ditolak oleh mayoritas anggota dewan lainya, karena mereka itu wakil rakyat, sudah semestinya hak yang di milikinya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan warga Jakarta, bukan untuk memenuhi syahwat politik yang tidak rasional dan melanggar ketentuan yang ada.
“Sebelum Gubernur Anies Baswedan, menetapkan Penyelenggaraan Balapan Formula E di Jakarta, terlebih dahulu konsultasi ke DPRD DKI Jakarta, hasil nya DPRD menyetujuinya, lho sekarang kenapa mereka mempertanyakannya kembali, ini kan nggak rasional”tukas Rudy
Saat itu, imbuh Rudy, semua anggota DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana pelaksanaan event lomba balap
Formula E, nah atas persetujuan tersebut, kemudian dibuat lah jadwal pelaksanaannya pada tahun 2022 tahun depan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan bahkan para anggota DPRD DKI Jakarta juga menyetujui anggaran kegiatan tersebut, dengan harapan pelaksanaan event tersebut dapat berdampak meningkatkan citra Jakarta di dunia Internasional, serta dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
“Nah sekarang malah muncul usulan Hak Interpelasi yang digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PDI dengan alasan pemborosan anggaran, lho, kegiatannya belum dilaksanakan, dikatakan pemborosan anggaran, ini kan alasan yang tidak rasional, dan terkesan tendensius” tukas Rudy Darmawanto,SH.
Rudy juga mengatakan bahwa usulan Interpelasi yg digagas oleh anggota DPRD dari Unsur fraksi PDIP Dan PSI tersebut, menunjukkan bahwa kualitas kinerja maupun kepribadian seorang legislator yang memburuk akibat melalaikan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat yang tidak konsisten antara kata dengan perbuatannya, kondisi tersebut sudah sepantasnya  menjadi pelajaran berharga bagi semua Pimpinan Partai Politik agar  di masa mendatang harus mengajukan dan menampilkan kadernya sebagai kader yang mempunyai rasa mempunyai rasa empati dan paham tupoksinya sebagai anggota dprd paling tidak seleksi awal pencalonan anggota dprd nya harus ikut sekolah Politik dulu serta belajar memahami trias Politika.
“Mestinya mereka belajar tentang bagaimana bersikap konsistensi dalam dunia politik, sehingga tidak asal asalan dalam menyikapi suatu persoalan, nah kalau hal ini terus dibiarkan akan memperburuk citra parlemen Jakarta
” kata Rudy Darmawanto ketua Poros rawamangun yg juga Direktur AFC.
Rudy juga mengingatkan bahwa  citra parlementer sangat ditentukan oleh prilaku politik anggota dewannya, yang semestinya menjadi anggota dewan sudah memahami dunia politik sehingga mendorong terciptanya perilaku politik yang beradab, beretika dan konsisten, ini kan aneh mereka yang jadi anggota DPRD, baru akan belajar politik, lalu kapan mau ngurus dan melayani msyarakatnya.
“Jujur, kami prihatin dengan mereka yang mengusulkan hak interpelasi yang dilatarbelakangi oleh sikap inkonsisten, alias plin plan, subyektif dan menafikan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka pun melupakan tanggungjawab nya untuk melayani warga Jakarta, akibat nya citra parlemen dirusak ulah mereka”pungkas Rudy Darmawanto SH.*tri#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *