ini Medan.com-Belawan
IS (32) pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Platina IV Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, diciduk petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu, (3/1/2024).Ketika tersangka diamankan petugas di TKP turut diamankan barbuk sabu seberat 1 Gram.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, berhasil mengamankan tersangka IS dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu buah pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 155.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut tidak berjalan mulus karena ada perlawanan dari keluarga tersangka.
“Saat akan dibawa oleh petugas, tersangka dihalangi oleh istri dan anaknya, menimbulkan perhatian warga sekitar dan meresahkan arus lalu lintas, sehingga terjadi kemacetan. Namun, petugas berhasil mengatasi situasi tersebut dan menangkap tersangka,” ujarnya
Tersangka IS kini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pungkasya. (Topas).