Pengguna Jalan Terancam, Puluhan Truk Penuhi Bahu Jl. KL.Yos Sudarso

Inimedan.com-Labuhan.

Tanpa mempedulikan keselamatan para pengguna jalan lainnya, puluhan truk berbadan lebar dan panjang bermuatan pupuk, kuasai badan jalan (parkir dibahu jalan-red) di Jalan KL.  Yos Sudarso KM 14,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya disebuah pergudangan pupuk yang diduga tanpa menggunakan plank papan nama tersebut. Selasa (31/7)

Amatan media ini dilokasi, puluhan truk-truk tersebut parkir dibadan jalan yang mempunyai dua jalur itu menunggu melakukan bongkar muatan, tanpa sedikitpun mempedulikan keselamatan pengguna jalan lainnya, sebab tak satupun tanpak tanda rambu/peringataan, bahkan tak satupun petugas dari intansi terkait berada di lokasi.

Salah seorang pengguna jalan, Fransius Hutagalung SH saat ditemui wartawan media ini membenarkan bahwa truk-truk besar kerap parkir seenaknya disekitar lokasi.

“Kami sangat terganggu dengan adanya barisan truk-truk yang parkir dibadan jalan itu, sebab disekitar lokasi sudah pernah menimbulkan laka lantas, sebab truk itu tidak memasang rambu lalu lintas, apalagi disekitar lokasi itu bila malam hari gelap karena tak adanya lampu penerangan jalan.” Jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, Surianto atau yang akrab disapa Butong, saat dikonfirmasi melalui teleponnya mengatakan agar pihak terkait (Dishub dan Polantas), melakukan tindakan tegas, menginggat bahaya yang bisa ditimbulkan dari truk yang parkir dibahu jalan, sebab jalan atau badan jalan bukan untuk menjadi  tempat parkir kenderaan terkecuali jika truk itu dalam keadaan darurat seperti rusak atau mogok, itupun pemilik kenderaan harus memasang tanda lalu lintasnya.

“Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan hingga berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain seperti menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.” Jelasnya.

Dalam hal ini Dishub dan pihak Kepolisian harus mengambil tindakan tegas sebab perda yang mengaturnya juga sudah ada dan kepada pergudangan-pergundangan agar menyediakan lahan parkir buat armada truknya, jangan jalan atau badan jalan yang jadi tempat parkir meraka, sebab fungsi jalan adalah untuk kepentingan umum. Tegasnya.

Terpisah, Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu AW. Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera mengeceknya kelapangan. “Kami akan segera melakukan penertiban bersama dinas terkait lainnya terhadap truk-truk yang kerap parkir menggunakan badan atau bahu jalan.” Ujarnya. (TP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *