Pengurusan Klaim Jasa Raharja Jangan Lewat Calo

Inimedan.com – Langkat.

Ket.Gambar :
Ketua PWI Langkat M Darwis Sinulingga dan Pj Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Stabat di abadikan saat bincang-bincang. ( Inimedan.com / Abdul Malik Ariadi )

Untuk pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di PT Jasa Raharja, masyarakat masih banyak yang merasa bingung dan malah berasumsi salah karena menganggap pengurusannya sulit serta bertele – tele, hingga akhirnya mengambil jalan singkat dengan menggunakan jasa calo.

Pj Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Stabat Hendri Hidayat SE mengatakan, untuk mengklaim asuransi laka lantas di perusahaan BUMN itu, tidak membutuhkan biaya dan prosesnya sangat mudah. “Cukup dengan melengkapi berkas – berkas yang valid, maka santunan akan secepatnya dicairkan,” kata Hendri, Kamis (21/7/2022) sore.

Hal yang paling utama lanjut pria asal Surabaya tersebut, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) haruslah terpenuhi. “Penuhi saja pajak kendaraan bermotor, laporan polisi dan berkas lainnya. Pengurusan Jasa Raharja Tidak di pungut biaya kok,” tegasnya.

Dalam pengurusannya, di himbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Karena jika itu dilakukan malah dapat merugikan pihak penerima santunan serta pada sisi lain akan membuat citra buruk bagi PT Jasa Raharja, akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Untuk itu bayarlah SWDKLLJ dan IWKBU di Samsat terdekat, agar ada kepastian jaminan korban laka lantas. Dan yang terpenting hindari berurusan dengan oknum yang mengaku bisa mempermudah urusan santunan pencairan Jasa Raharja. Langsung urus sendiri saja, jika persyaratan sudah lengkap dan valid,” tandas Hendri.( DOEL )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *