Inimedan.com-Tanjung Balai
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia saat ini sedang melakukan sosialisasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dan selanjutnya akan di sahkan menjadi Peraturan Pemerintah guna diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI.
Bila Rancangan PP tersebut berhasil disahkan, maka sebanyak 90 unit kapal dikota Tanjung Balai yang menangkap ikan di laut dikhawatirkan tidak bisa lagi mendaratkan hasil tangkapannya ke 13 gudang ikan (Tempat pendaratan ikan) yang ada di sepanjang perairan Sungai Asahan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, karena didalam Rancangan PP tersebut diterapkan sistim zonasi, dimana ikan itu ditangkap di situlah ikan tersebut akan didaratkan, yaitu di WTP 711 wilayah Natuna dan Kepri.
Atas kekhawatiran tersebut sejumlah pelaku usaha perikanan bersama Apindo, HNSI, K-SPSI, SBSI dan Penkapin beraudiensi dengan Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib, di Rumah Dinas Wali kota Tanjung Balai, Senin (5/9/2022) sore, mengajukan permohonan kepada Kementerian Perikanan Kelautan Republik Indonesia , agar tetap 90 kapal ikan 30 GT keatas diizinkan bisa menangkap ikan di WTP 711 tetapi tetap mendaratkan ikan di gudang ikan yang ada di kota Tanjung Balai.
Mereka berharap melalui Pemko Tanjung Balai dan Pemerintah Provinsi Sumut agar dapat bersama-sama menyuarakan aspirasi untuk mengevaluasi Rancangan PP tersebut ke pemerintah pusat.
Usai audiensi dengan Wali kota Tanjung Balai, Ketua bidang advokasi dan hubungan industrial Apindo, Musa Setiawan, kepada awak media mengatakan, saat ini KKP RI sudah menyosialisasikan rancangan penangkapan ikan terukur, yaitu ada yang namanya zonasi, di mana ikan ditangkap disitulah ikannya akan didaratkan, bila itu terjadi maka akan sangat merugikan dan bisa mematikan perekonomian Kota Tanjung Balai dari sektor perikanan, hitungan per tahunnya hampir Rp300 miliar perputaran keuangan di kota Tanjung Balai disektor perikanan akan hilang, juga transaksi jual beli dan para pelaku usaha perikanan seperti UMKM, pengolahan ikan asin juga akan mati.
Kami berharap Pemko Tanjung Balai, DPRD Tanjung Balai dapat mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sekaligus bersama-sama dengan pelaku usaha untuk bisa menyuarakan aspirasi kami jangan sampai perekonomian dikota Tanjung Balai mati.
Setelah ini kami akan beraudiensi menghadap Gubernur dan DPRD Sumut supaya bahasanya seiring sejalan mengingat ini adalah kepentingan rakyat Sumatera Utara. Kami harus membicarakan sampai ke sana dan akan menyampaikan aspirasi pelaku usaha perikanan bisa terselamatkan, katanya.
Sementara itu, H Waris Tholib mengatakan Usia kota Tanjung Balai 400 tahun tidak pernah menerima PAD dari sektor perikanan, menyebabkan APBD pemko Tanjung Balai sangat kecil dan tidak maksimal dalam melaksanakan pembangunan kota Tanjung Balai, padahal perdanya sudah dilahirkan sejak 2012, kedepan hal ini saya akan evaluasi, dimana kendalanya, ungkap Waris.
Sebelum rancangan PP ini masuk menjadi Peraturan Pemerintah, kita akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku usaha perikanan di kota Tanjung Balai, agar bongkar ikan tetap dilakukan di Kota Tanjung Balai, agar pertumbuhan perekonomian meningkat.
Tanjung Balai akan melakukan langkah- langkah diskusi dengan mengundang Forkopimda Tanjung Balai, semua komponen , diharapkan menghasilkan pokok pikiran untuk diajukan sebagai usulan dan permohonan ke Presiden RI melalui ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara III, agar memperhatikan Kota Tanjung Balai dalam membantu menyahuti aspirasi masyarakat Kota Tanjung Balai Pungkas Waris Tholib(SB).