Inimedan.com- Langkat
Pengusaha yang tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19, izinya akan dicabut. Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, pada acara sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas PMP2TSP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jum’at (28/8/2020), yakni, sosialisasi penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19 pada lokasi usaha cafe, resto dan rumah makan di wilayah Kabupaten Langkat.
Kapolres menjelaskan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolaan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Nah, jika melanggar pelaku usaha akan langsung diberi sanksi, yakni berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“ Ya, izin usahanya pasti dicabut,” terangnya sesuai dengan ketentuan Inpres No 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.
Lalu, Surat edaran Kemenkes No: PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan covid 19 di tempat kerja, Peraturan Gubsu No:34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid 19 di Sumut dan Surat Edaran Bupati Langkat No: 440_580/Disparbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Langkat.
Sementara itu, Asisten II Ekbangsos H. Hermansyah mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, berharap, melalui sosialisasi para pemilik usaha cafe, resto dan rumah makan, dapat serius dan komit membantu pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19, yakni seperti menyediakan saran cucian tangan, hand sanitizer, termometer infra merah serta mewajibkan pengujung cek suhu, memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk.
Selanjutnya, Kadis PMP2TSP Langkat Ikhsan Aprija, menyebutkan, digelarnya sosialisasi ini sebagai bukti bahwa Pemkab Langkat sangat serius dalam upaya percepatan penanganan covid 19. adapun sasaran sosialisasi adalah para kepala OPD terkait, Camat serta pelaku usaha cafe, resto dan rumah makan se KabupatenLangkat.
Turut hadir dalam acara tersebut Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Plt Kadis Kesehatan Dr Juliana, Camat dan pelaku usaha se Langkat.
Penulis : Budi Zulkifli