Penunjukan Kembali Hasto Jadi Sekjen PDIP Dinilai Bikin Jokowi Tak Nyaman

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Jakarta    | Penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan luas di tengah publik.

Banyak pengamat menilai keputusan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ini berpotensi membuat mantan Presiden Joko Widodo semakin merasa terdesak di situasi politik saat ini.

Sutradara film ‘Sayap-sayap Patah’, Denny Siregar, ikut menanggapi kebijakan tersebut dan menganggapnya tidak akan mendapat simpati dari Jokowi.

Ditulis oleh Media Repelita, bahwa “Mulyono tidak suka ini,” tulis Denny melalui akun X @Dennysiregar7 pada 15 Agustus 2025, menandai ketidaksepakatannya terhadap keputusan tersebut.

Langkah Megawati ini sekaligus mengembalikan posisi strategis Hasto yang sebelumnya sempat kehilangan kekuatan akibat proses hukum yang menjeratnya.

Kembali dipercayakan menjadi Sekjen PDIP membuat Hasto memegang kembali kendali administratif partai berlambang moncong putih tersebut untuk lima tahun ke depan.

Penetapan Hasto sebagai Sekjen periode 2025-2030 diputuskan dalam rapat DPP PDIP pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Seluruh peserta rapat memberikan persetujuan terhadap keputusan itu, menandakan soliditas internal PDIP dalam mendukung kepemimpinan Megawati.

Usai penetapan, Hasto langsung menjalani pelantikan pada rapat pleno yang digelar pada hari yang sama.

“Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” ungkap Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, saat menyampaikan keterangan resminya.

Sebagai informasi, pasca Kongres VI PDIP di Bali beberapa waktu lalu, Megawati sempat menetapkan susunan pengurus DPP PDIP namun masih merangkap sebagai sekjen.

Kini, dengan kembalinya Hasto di kursi Sekjen, struktur kepengurusan PDIP telah lengkap dan siap menghadapi agenda politik lima tahun mendatang.*di/Rep#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *