Inimedan.com-Tanjung Balai. | Tim Gabungan First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) dan Tim Intelijen Maritim (Intelmar) Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±1.506 gram, dibawa seorang PMI Non Prosedural yang ingin kembali ke Indonesia dengan menumpang sampan kaluk.
Hal tersebut dipaparkan Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi saat konferensi pers, di Aula Mako Lanal TBA, Jalan Tanjung Berombang, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Jumat (23/05/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni, unsur Forkopimda Tanjung Balai, BNN Tanjung Balai, Kejari Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai, Polres Asahan, Imigrasi dan insan pers.
Diterangkan Agung Dwi, keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang layak dipercaya, kemudian pada Kamis (22/05/2025), dilakukan pengintaian dan pengejaran terhadap satu unit sampan kaluk.
Sewaktu dilakukan pengejaran, petugas TNI AL melakukan tembakan peringatan ke udara, agar nahkoda menghentikan sampannya, malah nahkoda menambah kecepatan menuju ke pantai selanjutnya nahkoda melompat dan melarikan diri ke hutan bakau, di perairan Muara Sungai Asahan.
Disampan tersebut petugas TNI AL menemukan seorang penumpang sembunyi di balik palka dalam kondisi terluka akibat terkilir saat keberangkatan dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, seorang penumpang berhasil diamankan berinisial T (41) warga Bangkalan, Jawa Timur, bersama sebuah tas berwarna hitam berisi sabu-sabu.
Kepada petugas tersangka mengakui sabu tersebut dibawa atas pesanan inisial R di Johor Malaysia dengan tujuan Ke Jawa Timur transit melalui Tanjung Balai dan tersangka juga dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta, dan baru kali ini melakukan perbuatannya, jelas Danlanal TBA
Dilanjutkan Danlanal TBA, tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Panton Bagan Asahan dan dikawal menuju Markas Komando Lanal TBA untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjung Balai, barang bukti narkotika tersebut dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.
Dikatakan Danlanal TBA, dari hasil tangkapan 1.506 gram sabu ini, diperkirakan berkisar Rp2,259 Miliar, dan dapat menyelamatkan sebanyak 7.530 orang generasi muda Indonesia dari jeratan Narkoba, Ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti narkotika bukti lainnya yakni uang tunai sebesar Rp2.438.000, dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 312, handphone, KTP dan pakaian tersangka, diserahkan ke pihak BNN untuk diproses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi mengatakan, keberhasilan ini selaras dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto nomor 7 yakni, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba yang ditindaklanjuti oleh perintah Kasal Laksamana TNI Dr Muhammad Ali, TNI AL siap menegakkan hukum di seluruh wilayah Perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika dan tindak kejahatan lintas batas lainnya, pungkas Agung Dwi*sb#