Penyidikan  Terhadap Formula E Dianggap Langgar Kode etik,  Poros Rawamangun Lapor Ke Dewas KPK

inimedan.com-Jakarta.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun, Muhammad Fayakun Arief A, SH pada hari Kamis (18/11/2021), melaporkan Komisioner KPK Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), hal ini didasari atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dan komisioner KPK terhadap penangganan perkara Formula E.

“Kami menganggap bahwa pelaksanaan kegiatan formula E belum terlaksana dan baru dalam tahap persiapan pelaksanaan, sehingga Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terlalu subyektif Dan tendensius serta bernuansa politis” ungkap Fayakun, saat ditemui pers, di Gedung KPK RI di kawasan Kuningan Jakarta, Kamis, 18/11/2021

Bahkan, imbuh Fayakun, tidak mencerminkan azas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, terhadap penanganan suatu permasalahan, tindakan tersebut, semestinya juga berlaku terhadap Kegiatan formula E yang merupakan event olah raga kelas dunia yang mempertaruhkan nama baik negara Indonesia, dan
pelaksanaan formula E sebagai upaya dalam memulihkan ekonomi negara pasca pandemi covid-19 yang terjadi dua tahun belakangan ini.

“Bagaimana bisa dikatakan adanya tindak pidana korupsi jika kegiatan tersebut belum terlaksana dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ada tidaknya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan Formula E, ujar Fayakun.

Setidaknya, lanjut Fayakun, sebelum menyatakan pelaksanaan formula E harusnya KPK melakukan suatu kajian yang mendalam atau supervisi apakah ada tidaknya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dan bersikap obyektif, dan menggunakan azas praduga tak bersalah atas penanganan Perkara Formula
E.

Bahwa akibat cara KPK melakukan penyelidikan awal terhadap Formula E maka dapat dianggap suatu tindakan melanggar Etika, dan juga dianggap melakukan upaya penggagalan kegiatan tersebut yang dapat berimplikasi mereduksi rasa Kebangsaan. mengingat kegiatan penyelenggaraan Formula E dalam rangka ikut mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional.

“Kami mendesak kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut dan menindak komisioner dan penyidik KPK  yang melanggar kode etik serta memberikan sanksi atas ke-tidak profesional-an dari Penyidik dan Komisioner KPK dalam penanganan perkara Formula E. “Pungkas Fayakun.*Tri#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *