Inimedan.com-Belawan.
Terkait diamankannya 2 unit kapal tanpa nama 23 PK yang mengangkut 28 drum @ 200 liter limbah B3 berupa oli bekas oleh Kapal Patroli KP. Antasena 7006 dengan komandan Kompol Carito S.STdari Dipolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Bui 3 perairan Belawan pada, pada Jum’ at (5/07/2019 ) pukul 12.15 wib, lalu.
Senin (8/4/2019) pukul 13.00 wib, Ditpolair Poldasu mengelar press relis yang dipimpin Wadir. Polair Polda Sumut, AKBP Untung Sangaji didampinggi Kasie. Gakkum Kompol Sitepu, Kapten Kapal Patroli KP. Antasena 7006, Kompol Carito S.ST bertempat di mako Dit.Polair Poldasu Jalam TM. Pahlawan Belawan.
Ada 7 orang tersangka yang diamankan, diantaranya 2 orang nahkoda yaitu, Khairul (38) dan Nurul Anwar (30) keduanya warga Lingkungan 4 Lorong Mesjid Bagan Deli Belawan serta 5 orang ABK diantaranya, Abdullah, Rudi, Handoko, Bambang dan Sulaiman”, ucap AKBP Untung Sangaji mantan Kapolres Aceh Utara itu.
Katanya, kita akan tetap melakukan pengembangan terkait kasus ini, sebab setelah kita periksa lebih rinci didalam palka kedua kapal tanpa nama itu kita temukan besi bekas dan baru berupa toraks/tiang piston dari kapal cargo, ada apa dengan kedua kapal ini maka kita akan tetap kembangkan kasus ini.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 102 Jo pasal 59 ayat 4 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancama pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 3 milyar”, ujarnya.
Ucap Untung Sangaji lebih lanjut, bahwa limbah B3 itu dibawa dengan tujuan Belawan, namun ketika wartawan ini kembali menanyakan siapa yang akan menampung limbah B3 itu, AKBP Untung menolak untuk menyebutkannya, “ijin untuk kita menguraikannya lagi”, elaknya. (Top)