Perampok HP Ditangkap Polsek Patumbak

Inimedan.com-Medan.
Kepolisian dari Sektor Patumbak, berhasil menangkap seorang pelaku perampokan satu unit hand phone (HP), milik Ibnu Azaruddin (19), warga Jalan Lantasan Lama, Gang Tengah, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun pelaku yang diamankan, Dedi Irma Naraja (37), warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dia merampok korban yang masih berusia (19), didalam angkutan kota (angkot), di Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Rabu (06/01/2021).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philips Antonio Purba membenarkan telah menangkap pelaku perampokan didalam angkutan kota (angkot).

“Dua orang temannya masih kami buru, pelaku beraksi tiga orang,” kata Philips, kepada wartawan, Rabu (20/01/ 2021).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku hand phoneerk Oppo miliknya di rampok didalam angkot. Disaat itu dia hendak menuju ke Jalan Ring road, Kecamatan Medan Sunggal.

“Insiden itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja Medan. Awalnya korban didalam angkot sendiri, lalu angkot berhenti dan naiklah tiga orang pelaku, namun tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengancam agar korban menyerahkan hand phonenya. Lalu korban menyerahkan harta bendanya kepada pelaku demi keselamatan dirinya,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian terungkaplah sosok pelakunya.

“Pelaku kami amankan dan dia mengakui melakukan aksi itu bersama dua rekannya. Dari pelaku kami amankan satu buah kotak hand phone merk Oppo, selembar uang Rp.50 ribu, dan sepotong baju kemeja lengan panjang. Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku yang kami amankan itu, kami persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2
KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *