Perampok Menyeret Siswa SD di Marelan di Tangkap Jatanras Poldasu di Pekanbaru Riau

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan saat memaparkan kasus pencurian kekerasan ( curas ) terhadap anak di Marelan,Minggu (25/1) di Mapoldasu Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan saat memaparkan kasus pencurian kekerasan ( curas ) terhadap anak di Marelan,Minggu (25/1) di Mapoldasu Medan. *Foto/IMC/Humas Poldasu#

Inimedan.com-Medan    | Setelah buron beberapa hari usai melakukan pencurian dan perampokan mengakibatkan siswa SD terseret dijalan  raya viral di Medsos beberapa waktu lalu, pelaku Iqbal Nst alias MIN di tangkap Jatanras Poldasu di Pekanbaru Riau.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan, Minggu (25/1/2026) di Mapoldasu Medan.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi,Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Dirreskrimum.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan,Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol Ricko.
Daribtangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak, tegasnya.

Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*Roy#

 

Teks foto : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan  saat memaparkan kasus pencurian kekerasan ( curas ) terhadap anak di Marelan,Minggu (25/1) di Mapoldasu Medan. ( Humas Poldasu ) RoyTanjung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *