Inimedan.com-Batubara._
Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap Manajer SPBU 14.212.295, Lingkungan I Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten BatuBara, Senin (1/6/2020),
Informasi yang dihimpun, Selasa (2/6/2020), pria tersebut bernama M Hidayat alias Dayat (36), warga setempat.
Maneger SPBU 14.212.295, Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi Selasa (2/6/2020) mengatakan, saat itu Dayat meminta uang kepadanya. “Tapi tidak saya kasi, karena seminggu lalu dia sudah membeli BBM seharga Rp1.050.000 dan tidak membayarnya,” kata Deni.
Lantaran tak mendapatkan permintaannya, Dayat kemudian mengamuk dan mengancam akan membuat keributan di SPBU tersebut.
Dengan berat hati, Deni yang tak mau ada keributan di SPBU tersebut akhirnya terpaksa memberi uang Rp300.000 kepada Dayat. Tapi, merasa tak cukup dengan jumlah itu, Dayat tetap membuat keributan di SPBU tersebut.
Deni segera menghubungi Polsek Medan Deras dan melaporkan kejadian itu. Polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan Dayat. Namun, saat akan diamankan, Dayat melawan dengan mencoba memukul petugas.
Petugas yang lebih sigap akhirnya berhasil mengamankan pria itu lalu memboyongnya ke Mapolsek Medang Deras.
Bersamaan dengan itu, Muhamad Deni Fahrizal Pardede selaku manajer SPBU kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Medang Deras sesuai Laporan Polisi nomor: LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek Medang Deras.
Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap manajer SPBU 14.212.295 tersebut.
“Pelaku telah kita amankan dan kita kenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maxsimal 9 tahun penjara,” jelasnya. (atha)