Perjudian Dadu Putar Di Desa Rumah Lengo STM Hulu Tak Tersentuh Hukum

Inimedan.com-STM Hulu.
Aparat kepolisian dari Sektor Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu), Kabupaten Deli Serdang, sepertinya tidak mengetahui bahwa ada di satu desa yang masuk ke dalam wilayah hukumnya (Wilkum) ada praktek perjudian jenis dadu putar.

Adapun desa yang dimaksud menjadi tempat beroperasinya judi dadu putar itu adalah di Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan wartawan di lokasi perjudian tersebut, Sabtu (0/03/2021) malam terlihat jelas, bahwa permainan judi dadu putar tersebut menjadi lokasi yang sangat ramai dikunjungi para penjudi.

Warga yang berada disekitar lokasi menyebutkan, bahwa pengelola judi dadu putar itu bisa meraup omset jutaan rupiah setiap harinya. Sebab, bukan hanya kaum pria saja yang berjudi ditempat itu, juga tak jarang dikunjungi para kaum wanita. Mirisnya lagi, para pengelola judi dadu ini kerap berpindah-pindah lokasi. Tujuannya agar tidak tercium oleh petugas kepolisian.

“Manajemen pindah-pindah lokasinya, kayaknya kalau uang di desa yang satu dinilai sudah habis, mereka akan berpindah tempat ke desa lain. Selain itu, strategi itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas kepolisian,” ungkap seorang sumber.

Menurut warga, lokasi tersebut belum pernah sekalipun digrebek oleh aparat kepolisian. Sehingga warga menduga, bahwa kegiatan tersebut belum tercium oleh aparat penegak hukum. Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat pun menyesalkan pihak kepolisian yang tidak melakukan tindakan terhadap keberadaan judi dadu putar itu.
Menurut S. Ginting (48), yang mengaku warga Desa Simpang Beringin, Kecamatan STM Hulu merasa heran melihat keberadaan bandar dan pemain judi yang bebas keluar masuk di lokasi tersebut.

“Saya sendiri bingung, kenapa judi dadu ini bisa digelar secara terang-terangan dan tidak pernah digrebek oleh polisi ?, sehingga   kampung kami ini jadi ramai. Kami minta agar judi dadu putar itu supaya ditertibkanlah,” harapnya.

Khawatir kalau perjudian tersebut berimbas dengan maraknya pencurian, sehingga warga setempat minta Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Simanjuntak melalui Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi agar menindak para pengelolanya.

“Kami minta kepada Kapolda Sumut agar menindak permainan judi dadu putar di desa kami ini. Nantinya berakibat maraknya pencurian di sini karena kalah main judi. Apalagi saat ini tengah musim Covid-19, dan yang berjudi pada tidak memakai masker, dan yang main judi itupun entah orang dari mana saja,” sebut warga lain bermarga Sitepu.

Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija, ketika dikonfirmasi wartawan melalui HP mengaku akan menindaklanjuti informasi judi dadu dimaksud.

“Terimakasih atas informasinya.
Tapi kalau nama Desa simpang beringin ditempat saya TDK adik,
Klau desa Rumah Lengo ada.
Walaupun demikian terima kasih nanti saya tindaklanjuti,” ujarnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *