Inimedan.com-STM Hilir.

Tampak pemain judi tembak ikan, berkeliling sedang asyik melakukan permainan ketangkasan. (SD)
Praktik perjudian jenis mesin ketangkasan / tembak ikan, bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, persisnya di wilayah hukum (Wilkum), Polsek Talun Kenas, Polresta Deliserdang. Dengan maraknya jenis perjudian tersebut, emebuat masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut resah.
Sebab, walau permainan ‘setan’ bertabur di beberapa desa, namun pihak berwajib dinilai ‘tutup mata’ tanpa pernah sekalipun melakukan razia. Padahal, ditempat tempat perjudianbitu menimbulkan krumunan, sehingga dinilai abai dengan protokol kesehatan (Prokes)
Pantauan wartawan di salah satu lokasi perjudian yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Talun Kenas, Kamis (27/05/2021) sore, terlihat sangat ramai para penjudi mengelilingi permainan ketangkasan tersebut, tanpa menggunakan masker. Perjudian di daerah STM Hilir yang juga Wilkum Polsek Talun Kenas, sudah lama beroperasi seperti mendapat angin dari pihak penegak hukum. Bandar judi yang di sebut sebut warga bermarga Nainggolan itu, seperti penguasa di Wilkum Polsek Talun Kenas.
Beberapa unit mesin judi tembak ikan dan mesin judi Rolet, tampak disediakan oleh Nainggolan, di sebuah Rumah Toko (Ruko) dua lantai, berlokasi di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Sedang, persisnya berada dipinggir jalan dan buka selama 24 jam, jelas Br Sembiring kepada wartawan.
“Di tempat itu ada beberapa mesin judi. Kalo ku lihat mejanya banyak lampu-lampunya. Rame sekali yang main di tempat itu. Anak-anak lajang entah dari mana aja, sama orang sekitar sini main disitu, rame kali mainnya pun, sampai teriak teriak mereka”, terang Br Sembiring.
Melihat kondisi seperti itu, para orang tua dan pemuka agama mengkhawatirkan jika para pemuda di desa mereka jadi malas bekerja serta maraknya tindak kriminal di desanya.
Para orang tua dan tokoh agama yang bermarga Sitepu minta kepada pihak Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Polresta Deli Serdang, agar menindak tegas praktik-praktik perjudian di desa tersebut.
“Kami minta kepada bapak polisi agar profesional lah. Jangan lah ‘main mata’ dengan maraknya perjudian di desa kami ini. Tolong lah kami pak Kapolda Sumut dan pak Kapolresta Deli Serdang, untuk menggrebek dan menangkap para pemainnya serta menyita meja judi tembak ikan, harap Sitepu.
Selain di Desa Talun Kenas, permainan judi jenis tembak ikan juga marak beroperasi di Desa Negara, Desa Lau Rakit, Desa Penungkiren, yang tak jauh dari lokasi wisata Guar Gendang, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang juga Wilkum Polsek Talun Kenas. Diwilayah itu, terlihat para pemain tampak asyik duduk berkeliling pada meja judi tembak Ikan yang ada di sebuah warung kopi dan minuman ringan. (SD)