Inimedan.com-Medan.
Anggota DPRD Kota Medan,Boydo HK Panjaitan menyatakan akan membawa persoalan pengalihan Pasar Pringgan Kota Medan ke ranah hukum. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan pengalihan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga telah sesuai dengan peraturan.
”Untuk persoalan Pasar Pringgan ini, sekali lagi saya katakan tidak ada berpihak kepada siapa pun kepada pihak ketiga atau pedagang. Kita hanya ingin menegakan aturan, tapi karena sudah keluar surat dari Pemko Medan, pengalihan Pasar Pringgan sudah sesuai dengan aturan yang ada, maka tegas saya nyatakan. Persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” kata Boydo HK Panjaitan, baru-baru ini, usai bertemu dengan para pedagang Pasar Pringgan, Medan.
Dikatakan Sekretaris Komisi C tersebut, dengan membawa persoalan itu ke ranah hukum maka akan terungkap, siapa yang salah dalam menjalankan aturan.
”Biarkan saja Pemko Medan mengeluarkan segala macam fatwa, tapi kajian mendalam dan penyelidikan akan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Poldasu. Persoalan ini akan diteruskan sesuai hukum yang berlaku dengan melibatkan tim advokasi PDI Perjuangan,” tegasnya.
Boydo bersikukuh, langkah Pemko Medan sudah melanggar aturan.
” Waktu saya memimpin Komisi C, kawasan Pasar Pringgan diambil alih dari pihak ketiga, karena kontrak telah habis untuk segera diserahkan kepada Pemko Medan. Tapi pasca dilakukan pengambilalihan itu, selang beberapa waktu, justru diserahkan kembali kepada pihak ketiga. Ini ada apa dengan Pemko, jadi biarkan aparat hukum yang melakukan kajian ,” ucapnya.
Dipaparkan Boydo, kawasan Pasar Pringgan seharusnya tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga. Harus dipahami terlebih dahulu aturan Permendagri sebelum pengalihan dilakukan.
Menurutnya, pengalihan pasar memang tidak diperlukan persetujuan DPRD, tapi yang harus dipahami pengelola, Pasar Pringgan itu bagian dari aset terpisah yang saat ini masih ada terikat sistem sewa kepada pedagang. Ada apa PD Pasar menyerahkan kepada pihak ketiga, sementara pedagang masih memiliki hak sewa.Ini perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya Boydo, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang Pasar Peringgan. Wakil rakyat yang akrab dengan wong cilik ini merasa prihatin, karena nyaris 53 pasar di Medan tidak dibenah dengan baik. Dipertemuan yang akrab tersebut, sejumlah pedagang Pasar Pringgan sempat “mangulosi “ Boydo karena kepeduliannya terhadap nasib pedagang.(dave/Sugandhi Siagian)