Perumahan di Medan Wajib Sediakan Sarana Olahraga


inimedan.com-Medan,
DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani pertanda disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keolahragaan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (28/11/2022). Penandatanganan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE bersama wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah, dihadiri para anggota DPRD. Juga hadir Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman.

Penandatanganan dilakukan dan diawali oleh Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah lalu Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Kemudian Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Surianto (Butong) menyampaikan beberapa poin laporan hasil pembahasan. Dalam laporan persetujuan diantaranya, Pansus menetapkan bagi developer properti yang membangun perumahan wajib menyediakan sarana olahraga.

Begitu juga terhadap pelajar yang berprestasi bidang olahraga Pemko Medan wajib memberi fasilitas masuk sekolah atau perguruan tinggi negeri atau luar negeri.

Selanjutnya, perwakilan Fraksi fraksi menyampaikan pendapatnya dan 8 Fraksi menyatakan setuju lalu dilakukan penandatangan pimpinan DPRD dan Walikota.

Seperti halnya dalam pendapat fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Wong Chun Sen, menyatakan, Ranperda keolahragaan ini diharapkan akan mampu meningkatkan animo dan semangat warga masyarakat Kota Medan untuk mengukir prestasi-prestasi dibidang keolahragaan kedepan. “Pemko Medan juga harus memperhatikan tingkat kesejahteraan para penggiat olahraga seperti pelatih, atlet dan pihak-pihak yang terkait dalam mengukir prestasi keolahragaan di Kota Medan,” ucapnya. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *