Perumda Tirtanadi Dilaporkan Lagi soal Dugaan Korupsi PAC

inimedan.com-Medan.

Belum tuntas kasus penyertaan modal sebesar Rp 73,2 miliar kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima laporan kasus dugaan korupsi pengadaan Poly Aluminium Chloride (PAC) Liquid di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut.

“(Laporan disampaikan) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hari Senin, 20 November 2023,” kata Yos A Tarigan kepada awak media melalui seluler, Rabu (29/11/23).

Yos mengatakan, Kejatisu akan mempelajari laporan tersebut lebih lanjut untuk dilakukan pengkajian.

“Apakah surat tersebut pernah ditindaklanjuti oleh instansi lain atau belum pernah atau apakah surat tersebut dikoordinasikan dengan pengirim surat,” jelasnya.

Yos berharap agar masyarakat bisa menunggu tindak lanjut berikutnya dari Kejatisu. “Jika ada perkembangan pasti akan diberitahukan secara terbuka dan transparan. Silakan datang juga apabila ingin medapatkan info terkait hal tersebut atau melalui hotline, operator akan segera memberi info,” tambahnya.

Menyinggung kasus penyertaan modal sempat mengendap 4 tahun, Yos Tarigan mengatakan Intel Kejatisu masih terus menyelidiki laporan dari masyarakat itu.

“Kejatisu masih mendalami laporan masyarakat itu.Tapi sejauh ini Tim Pemeriksa belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus penyertaan modal itu,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Delserdang tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh , laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu dilaporkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses tender pengadaan PAC Liquid di Perumda Tirtanadi Provsu Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Sunggal, Deli Tua, Limau Manis, Hamparan Perak dan Martubung. *di/op#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *