Peserta Pemilu Diwajibkan Laporkan Dana Kampanye

inimedan.com-Jakarta.

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye-nya secara transparan. Ini merupakan soal Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi pesert pemilihan umum (Pemilu) 2024, hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (11/9).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.  “Apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Jakarta.

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, dikatakan, laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta pemilu.  “Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah,” kata Idham. *vv/di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *