inimedan.com-Sergai.

Terkait adanya keluhan Masyarakat Desa Paya pasir terkait persoalan pencemaran limbah abu pabrik milik PT. Berkah Agung Semesta Jaya (BASJ) yang diduga sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Pemkab Sergai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai bersama Aparat Desa langsung turun dilokasi, namun sayangnya rombongan tersebut ditolak masuk pihak perusahaan.
Rombongan tersebut terdiri Kabid Penegak Perda,Erwin Tarigan, Kepala Seksi Satpol PP Hendrik Surya, Perwakilan Camat Tebing Syahbandar, melalui kasi trantib,
Kades paya pasir, Sarwono dan Kepala Dusun Paya Pasir dan beberapa awak media.
Dilokasi, Selasa(1/3/2022) sekira pukul 15:00WIB, rombongan Dinas Satpol PP Sergai bersama aparat Desa Paya Pasir langsung mendatangi lokasi pabrik guna klarifikasi laporan tersebut.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai bersama Aparat Desa ingin klarifikasi terkait laporan warga tentang persoalan abu pabrik,”kata Kabid Penegak Perda Edwin Tarigan kepada petugas Satpam perusahan.
Namun sayangnya, rombongan tersebut malah tidak diberikan masuk oleh petugas satpam perusahaan dan menyuruh datang keesok harinya dengan alasan pimpinan tidak berada ditempat.
“besok bapak datang lagi, pimpinan tidak ada ditempat, jadi tidak diperbolehkan masuk,”terang Petugas Satpam Perusahaan.
Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Sergai, Muhammad Wahyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa(1/3) sangat menyayangkan sikap dari perusahaan yang tidak proaktif atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan OPD terkait serta kecamatan dan desa.
Saat disinggung awak media, apakah ada kemungkinan akan dilakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut, jika perusahaan tidak kooperatif.
Wahyudi mengatakan Satpol PP akan mengambil langkah- langkah penindakkan dengan berkoordinasi dengan OPD terkait,”ujarnya.
“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait bang. Jika memang melanggar aturan kita akan segera tindak tegas,”pungkas Kasat Pol PP Sergai.*Agus#