INIMEDAN – Plt Gubsu H Tengku Erry Nuradi merespons positif pengusulan pensiunaan dini dua pejabat di jajaran Pemprovsu yakni Kepala Kesbangpolinmas Sumut dan Kadisdik Sumut yang saat ini berstatus tersangka. Pensiunan dini itu dinilai merupakan hak dari pegawai negeri sipil (PNS) asal sudah memenuhi syarat yang telah diatur.
“Itu hak mereka masing-asing sebagai pegawai, jadi saat ini masih diproses dan sedang ditindaklanjuti oleh pak Sekda,”ujar Erry, Rabu (30/12/2015).
Erry mengatakan, karena itu merupakan hak pegawai maka pihaknya tetap akan mengusulkan pensiunan dini kedua pejabat tersebut kepada Kemendagri, asalkan keduanya sudah memenuhi syarat berusia 50 tahun dan minimal mengabdi selama 20 tahun.
Disinggung soal isu kalau selama ini Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Syofian masih tetap menandataangani surat-surat kedinasan, Erry langsung membantahnya. “Tidaklah karena Kesbangpolinmas kan sudah ada Plt- nya,” ujar Erry sembari mengatakan di awal tahun 2016, pihaknya akan melakukan evaluasi pejabat termasuk mengisi jabatan yang kosong.
“Sekaligus nanti akan kita isi, saat ini ada enam kursi jabatan yang kosong ditambah dua pejabat yang tersangka jadi ada delapan yang nanti akan kita isi,” papar Erry. [MUL]