Plt.Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti Pimpin Operasi PPKM Darurat

Inimedan.com-Medan.

Teks foto :  Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti ketika melakukan operasi yustisi PPKM Darurat. (SD)

Kepolisian Sektor Patumbak Polrestabes Medan bersama TNI dan pemerintah setempat menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tempat-tempat usaha kafe maupun restoran, Sabtu (10/07/2021) malam.

Adapun tempat usaha yang masuk dalam operasi malam tersebut, yaitu Royal Kafe Jalan Sisingamangaraja, Warung Mie Aceh, Jalan Sakti Lubis, Warung Mie Aceh, berada di Simpang Limun, Warung Mie Aceh Delima, Indomaret, Warung Kopi, berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, dan warung makanan yang berada di sepanjang Jalan Abdul Manaf Rivai.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dengan didampingi oleh Kanit Intel, dan Reskrim bersama dengan pihak Koramil dan pihak Kecamatan.

“Jadi kami memberi teguran kepada pengusaha agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk. Kami juga menghimbau kepada para pemilik usaha agar selalu mematuhi peraturan dengan batas waktu tutup usaha yaitu hingga pukul 2O.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap Neneng Armayanti.

Petugas juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung, serta selalu menggunakan masker kemanapun bepergian guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Masyarakat sangat merespon positif dan turut mendukung serta dapat menerima saran dan himbauan dari petugas yang melaksanakan kegiatan PPKM Darurat ini,” terangnya.

Dalam operasi ini, kami temukan 30 orang yang tidak memakai masker, kami himbau mereka agar tidak mengulanginya lagi dan kami berikan masker,” terangnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *