Inimedan.com-Labuhan.
Sidang kasus penggelapan uang biaya balik nama sertifikat tanah, dengan
terdakwa Paulina Ginting digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang
bersidang di Labuhan Deli, Rabu (26/6/2019)
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Udut Widodo Napitupulu, SH, Halida Rahardhini,SH, dan Tarima Saragih, SH bahwa terdakwa divonis bebas karena disenutkan tidak terbukti melanggar pasal 266 KUHP.
Dengan divonis kepada terdakwa yang dinyatakan bebas, maka JPU menyatakan kasasi.
Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamonangan Sidauruk,SH yang digantikan Erna Barus,SH terungkap, jual beli tanah di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kabupaten Deliserdang itu melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, M. Thoriq, yang merupakan pembeli tanah seluas 4.000 meter, Notaris Herniati dan Paulina Ginting.
Terdakwa
Paulina Ginting yang merupakan perantara jual beli antara M.
Thoriq dan Palem Bangun (penjual) sebesar Rp 9 miliar walaupun harga Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) hanya Rp. 4,3 miliar.
Harga itu merupakan kesepakatan
antara penjual dan pembeli untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih
tinggi, makanya dibuat sesuai pembayaran NJOP sebesar Rp4,3 miliar lebih.
Terdakwa merupakan Direktur Operasional BPN Medan, Paulina Ginting, untuk
mengurus jual beli tanah pada 2011. Setelah itu mereka berhubungan baik hingga
sampai ditunjuk untuk mengurusi seluruh jual beli tanah dan balik nama di
Desa Paya Geli tersebut.
Lalu, setelah proses jual beli itu terjadi, M Thoriq hanya memberi panjar
sebesar Rp1 miliar sedangkan pelunasannya terdakwa yang mengetahui karena M
Thoriq melunasi pembayaran melalui Paulina Ginting.
Dalam proses balik nama itu terdakwa mengatakan kepada M.Thoriq biaya
balik nama itu cukup besar. Antara lain untuk biaya pembayaran PBB, BPTH, SPPT,
pajak dan lainnya dalam jangka waktu 4 bulan. Tak lama, melalui anaknya yang
lain Satrio, ada mentransfer sejumlah uang dengan 4 tahap pengiriman. Jika
ditotalkan mencapai Rp141 juta.
Korban bernama Satrio anak dari M.Thorig, lalu mengadukan Herniati dan Paulina
Ginting karena merasa ditipu miliaran rupiah, namun hakim menyatakan bahwa
terdakwa Paulina Ginting tidak bersalah melakukan memasukkan keterangan palsu
yaitu pasal 266 KUHP.(Top)