PN.Lab.Deli Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Sertifikat

Terdakwa Paulina Ginting saat mendengar putusan hakim menyatakan bebas, langsung menangis di kursi pesakitan. (Topas)

Inimedan.com-Labuhan.
Sidang kasus penggelapan uang biaya balik nama sertifikat tanah, dengan terdakwa Paulina Ginting digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Rabu (26/6/2019)

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim,   Udut Widodo Napitupulu, SH, Halida Rahardhini,SH, dan Tarima Saragih, SH bahwa terdakwa divonis bebas karena disenutkan tidak terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

 Dengan divonis kepada terdakwa yang dinyatakan bebas, maka JPU menyatakan kasasi.

Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamonangan Sidauruk,SH yang digantikan Erna Barus,SH  terungkap,  jual beli tanah di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kabupaten Deliserdang itu melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, M. Thoriq, yang merupakan pembeli tanah seluas 4.000 meter, Notaris Herniati dan Paulina Ginting.

Terdakwa Paulina Ginting  yang merupakan perantara  jual beli  antara M. Thoriq dan Palem Bangun (penjual) sebesar Rp 9 miliar walaupun harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp. 4,3 miliar.  Harga itu merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi, makanya dibuat sesuai pembayaran NJOP sebesar Rp4,3 miliar lebih.
Terdakwa merupakan  Direktur Operasional BPN Medan, Paulina Ginting, untuk mengurus jual beli tanah pada 2011. Setelah itu mereka berhubungan baik hingga sampai  ditunjuk untuk mengurusi seluruh jual beli tanah dan balik nama di Desa Paya Geli tersebut.
 Lalu, setelah proses jual beli itu terjadi, M Thoriq hanya memberi panjar sebesar Rp1 miliar sedangkan pelunasannya terdakwa yang mengetahui karena M Thoriq melunasi pembayaran melalui Paulina Ginting.
Dalam proses balik nama itu  terdakwa mengatakan kepada M.Thoriq biaya balik nama itu cukup besar. Antara lain untuk biaya pembayaran PBB, BPTH, SPPT, pajak dan lainnya dalam jangka waktu 4 bulan. Tak lama, melalui anaknya yang lain Satrio, ada mentransfer sejumlah uang dengan 4 tahap pengiriman. Jika ditotalkan mencapai Rp141 juta.
Korban bernama Satrio anak dari M.Thorig, lalu mengadukan Herniati dan Paulina Ginting karena merasa ditipu miliaran rupiah, namun hakim menyatakan bahwa terdakwa Paulina Ginting tidak bersalah melakukan memasukkan keterangan palsu yaitu pasal 266 KUHP.(Top)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *