Polda Sumut Himbau Warga Untuk Tidak Keluar Rumah

Inimedan.com-Medan
Polisi Daerah ((Polda) Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di luar rumah yang dapat mengundang banyak orang guna pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, menyikapi instruksi Presiden RI Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Aziz, maka diminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau sosial distancing kepada kerumunan massa yang besar, kegiatan olahraga bersama, festival dan kegiatan ramai lainnya.

“Itu semua kita larang, karena bisa jadi tempat penyebaran corona, kita tidak tahu kalau kita tertular atau terpapar,” kata jenderal bintang dua itu, Jum’at (27/3/2020).

Karena itu, sesuai instruksi Presiden RI dan Kapolri, Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjalankan social distancing.

“Jaga jarak dengan orang minimal 1 meter, tidak perlu bersalaman dan sentuhan karena virus ini, jadi harus kita batasi,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi mobilitas. “Kalau di rumah saja, itu sudah turut membantu, kami di luar untuk menjaga masyarakat dan Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Kapolda menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak mendengar imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan hingga mengundang keramaian orang dan menghadiri kegiatan keramaian, ada sanksi pidana.

“Ada sanksi yang diberikan kepada yang keramaian dan sanksinya bervariasi. Apabila tidak mendengarkan imbauan, ada beberapa pasal yaitu pasal UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Jadi, kalau kita imbau untuk tidak menjadi carrier bagi penyakit menular akan diterapkan UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular ancaman 1 tahun penjara,” tegasnya.
Kemudian, sambungnya, UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. “Jadi, kalau anda sudah diimbau pemerintah untuk karantina atau isolasi, apabila tidak melaksanakan karantina, bisa diterapkan UU ini,” tegas Martuani.

Selanjutnya, pasal 212 KUHPidana tentang, apabila tidak mendengar imbauan aparat pemerintah yang berwenang membubarkan, ada ancaman 6 bulan. “Kami mengimbau untuk warga mari berdiam di rumah karena ini untuk diri kita sendiri, keluarga, masyarakat dan Indonesia,” pungkasnya.(bayu)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *