Inimedan.com-Medan | Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Posko pengaduan ini dibuat dengan tujuan untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa mengetahui ataupun memiliki bukti-bukti baru dalam peristiwa kebakaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (02/07/2024).
Ia mengungkapkan, posko pengaduan yang dibentuk juga dicantumkan nomor Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, kanit dan penyidik sehingga masyarakat dapat melapor apabila mengetahui beberapa hal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi.
“Bisa dilaporkan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan di nomor HP 081260976234, Kanit I Polres Tanah Karo Ipda Hendrik Damanik nomor HP 0812 6397 9697 dan Katim Penyidikan Aiptu Andrianus Surbakti nomor HP 0821 6275 6175,” ungkapnya.
“Semua informasi atau pengaduan yang disampaikan tentu menjadi sangat berharga bagi para penyidik untuk bisa mengungkap musibah kebakaran ini secara terang benderang,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menuturkan, Polda Sumut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap penyebab peristiwa kebakaran yang menewaskan empat orang di Kabupaten Karo.
Menurutnya, metode Scientific Crime Investigation yang digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang.
Ia menambahkan, penyidik telah meminta keterangan 16 orang saksi termasuk saksi kunci dalam mengungkapkan penyebab peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Saksi kunci yang dimaksud orang yang betul-betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran. Jadi teman-teman bersabar kita akan menyampaikan hal tersebut secara terbuka, secara komprehensif berdasarkan keahlian-keahlian yang dimiliki oleh personel yang sudah diturunkan,” pungkasnya.*mar#