Polisi Door 2 Pencuri Spesialis Rental Mobil

Inimedan.com-Kisaran.

Satreskrim Polres Asahan bekerja sama dengan Polsek Prapat Janji, Senin ( 27/5/19), berhasil menangkap dua dari tiga orang sindikat pencurian mobil dengan modus merental atau menyewa mobil rentalan. Motif pencurian tersebut yakni menurunkan dengan paksa supir rental mobil tersebut.

Satu dari tiga pelaku kawanan tersebut berhasil kabur melarikan diri dari sergapan polisi dan para pelaku yang berhasil diringkus SR (30) dan ZN  (39) terpaksa diberi timah panas karena mencoba melawan polisi saat ingin ditangkap, Residivis ini merupakan kelompok yang sering beroperasi diwilayah Labuhan Batu, Batu Bara, Asahan dan sebagian wilayah Sumatera lainnya.

Dalam kesempatan ini Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Sik didampingi Kapolsek Prapat Janji AKP Nasib Manurung Saat memberi keterangan kepada para awak media di RSUD HAMS Kisaran menjelaskan bahwa “Kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka di wilayah Aek Kanopan Labuhan Batu.

Pada kesempatan tersebut pelaku mengaku  sudah sering melakukan aksinya dan untuk kita akan mengejar terus bagi tersangka  yang berhasil melarikan diri dan kita jadikan (DPO) Daftar Pencarian Orang.

Tangan para tersangka Polisi berhasil menyita 1 unit mobil dari hasil kejahatan dan para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman diatas 12 tahun penjara”.tuturnya

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Sik juga menyarankan kepada pemilik mobil rental agar selalu memasang GPS disetiap mobil yang akan direntalkan. gunanya agar mobil tersebut mudah dilacak keberadaannya apabila ada oknum yang ingin melakukan tindakan kejahatan terhadap mobil rental tersebut.

Para tersangka serta Mobil yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polres Asahan setelah mendapat perawatan di RSUD HAMS kisaran guna dilakukannya penyidikan secara lanjut dan sementara mobil hasil kejahatan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti sementara.(panjaitan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *