Inimedan.com-Medan.
Personil Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penjualan satu Unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BK 1010 IK warna putih milik PT.TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia), yang dilakukan seorang pria berinisial Do, Minggu (29/3) dikawasan Jalan Cemara Gerbang Tol Haji Anif, Medan.
Keterangan diperoleh dari Polrestabes Medan, bahwa pada Kamis (26/3) malam itu telah terjadi kesepakatan antara anggota Polrestabes Medan dengan pelaku (Do) akan dilakukan transaksi pembayaran satu Unit Mobil Toyota Calya dan harga yang sudah disepakati Rp.20 Juta.
Pihak Polrestabes Medan sendiri mengetahui adanya satu unit mobil Toyota Calya akan dijual dengan harga Rp.20 Juta melalui Media Sosia (Medsos) .
Sesuai dengan perjanjian, maka anggota Polrestabes Medan meluncur ke lokasi yang sudah ditentukan dan disana (Gerbang Tol Haji anif Medan) sudah menunggu tersangka “Do” dengan satu unit mobil Toyota Calya BK 1010 IK warna putih yang akan dijual dengan harga Rp.20 Juta.
Setelah itu terjadinya perbincangan antara kedua pihak, namun tidak berselang lama tersangka “Do” kabur dari lokasi itu dengan mengenderai sepeda motor bersama temannya yang memang sejak awal sudah menunggu dan bersiap-siap.
“Mungkin tersangka “Do” mengetahui kalau calon pembelinya adalah seorang anggota polisi, sehingga kabur melarikan diri,” sebut personil Polrestabes Medan itu.
Setelah buruannya melarikan diri, anggota Polrestabes Medan berupaya mengejar tersangka,namun gagal, sebab tersangka keburu menghilang dengan sepeda motornya.
Sementara Mobil Toyota Calya BK 1010 LK warna putih itu diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Mengetahui kalau mobil tersebut telah berhasil disita pihak Polrestabes Medan, pihak PT.TPI melalui Pengawasnya Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan (foto) melalui HP berkoordinasi dengan Kanit Pidum AKP Ricky Paripurna dan Panit Iptu Yunan. Kemudian mobil tersebut diserahkan pihak Polrestabes Medan kepada Korwil PT.TPI, Noviar Dwi Hartadi sebagai mewakili PT.TPI yang datang ke Mapolrestabes Medan, Minggu malam itu.
PINDAH TANGAN
Mobil Toyota Calya BK 1010 IK warna putih merupakan milik dari PT.TPI yang selama ini direntalkan kepada M.Hanafi Budiman Syahputra. Namun dalam beberapa bulan belakangan ini M.Hanafi tidak melakukan kewajibannya membayar Rental Fee. “Sudah 38 hari M.Hanafi tidak membayar Rental Fee, sehingga sesuai peraturan mobil tersebut sudah wajib ditarik atau dikembalikan ke PT.TPI,” sebut Noviar selaku Korwil perusahaan tersebut.
Team dari PT.TPI sendiri, Kamis (26/3) malam sudah melakukan penjemputan terhadap mobil tersebut dan menjumpai M.Hanafi. Ternyata mobil tersebut saat itu sudah dipindah tangankan dari M.Hanafi Budiman kepada “Doro” yang diakui Hanafi sebagai abang sepupunya.
Pada malam itu Noviar selaku Korwil PT.TPI sudah melakukan negoisasi dengan “Doro” yang mengaku sebagai anggota SPSI Belawan) untuk menarik mobil itu. “Doro berjanji akan menyerahkan mobil itu kepada Team PT.TPI pada hari Minggu (29/3), namun setelah kami tunggu tunggu Doro tak kunjung datang dan tidak ada member kabar,” ungkap Noviar.
Selanjutnya Team PT.TPI memantau dimana keberadaan posisi mobil tersebut dengan melakukan pengecekan lewat GPS, dan diketahui kalau mobil itu ada dikawasan Jalan Negara. Sesampai di lokasi diperoleh informasi kalau mobil tersebut sudah berada di Mapolrestabes Medan.
Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan selaku Pengawas PT.TPI berharap dan meminta kepada Kanit Pidum Polrestabes Medan, untuk melakukan pengembangan dan memburu tersangka “Do” selaku penjual mobil yang melarikan diri. [viar]